ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir mendorong digitalisasi sistem pembayaran dan peningkatan kepatuhan pajak di sektor pariwisata melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia, Bank Sumut, dan Kejaksaan Negeri Samosir. Program ini disosialisasikan dalam kegiatan pelatihan dan pembinaan di Hotel JTS Parbaba, Rabu, 8 April 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dan diikuti lebih dari 200 pelaku usaha perhotelan dan homestay serta petugas retribusi daerah.
Dalam sambutannya, Ariston menilai sistem pembayaran digital menjadi kebutuhan di sektor pariwisata. Ia menyebut metode transaksi manual masih menjadi kendala bagi wisatawan.
“Penerapan sistem digital perlu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan transaksi bagi pengunjung,” ujarnya.
Selain mendorong digitalisasi, pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk aspek kebersihan dan etika dalam melayani wisatawan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan pengunjung.
Ariston juga menekankan bahwa pengembangan pariwisata tidak hanya bergantung pada potensi alam, tetapi memerlukan dukungan sumber daya manusia dan manajemen usaha yang baik.
Terkait kewajiban pajak, ia mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Perwakilan Bank Sumut, Joy Boy Halomoan Sibuea, menyatakan dukungan terhadap penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Ia menilai potensi pariwisata kawasan Danau Toba cukup besar dan dapat menjadi penggerak ekonomi daerah apabila didukung sistem transaksi yang memadai.
Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia, Zailani Sinaga, menekankan pentingnya perlindungan konsumen seiring meningkatnya penggunaan sistem pembayaran digital.
Dari aspek hukum, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Maulita Sari menyatakan kesiapan mendampingi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Menurut Maulita, pendampingan hukum dilakukan untuk mitigasi risiko serta membantu penyelesaian kewajiban pajak pelaku usaha melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. (AP/red)

































