ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Komitmen pengawalan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali ditegaskan oleh Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8 April 2026).
Menurut Azhar, keterlibatan PERMAHI dalam proses pembahasan RUU tersebut tidak hanya berangkat dari perspektif akademik, tetapi juga mencerminkan kegelisahan terhadap arah penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal proses legislasi tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan.
Azhar menilai, RUU Perampasan Aset membawa pendekatan yang lebih progresif karena tidak semata berorientasi pada pelaku (in personam), tetapi juga pada aset hasil kejahatan melalui mekanisme seperti in rem dan konsep unexplained wealth.
Pendekatan tersebut dinilai relevan untuk menjawab berbagai kendala dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses secara pidana, seperti dalam kondisi melarikan diri atau meninggal dunia.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan kewenangan dalam RUU tersebut harus tetap mengacu pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3).
Menurutnya, perlu adanya batasan yang tegas agar kewenangan perampasan aset tidak berpotensi disalahgunakan dan tetap memberikan perlindungan terhadap warga negara yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, menguraikan sejumlah tantangan dalam implementasi RUU tersebut.
Ia menyebutkan, aspek pembuktian menjadi salah satu isu krusial, terutama dalam menelusuri asal-usul aset tanpa melanggar asas praduga tak bersalah. Selain itu, koordinasi antar lembaga juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Afghan juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga, mengingat aset hasil kejahatan kerap dialihkan kepada keluarga atau badan hukum, yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan.
Dalam konteks politik, ia menilai pembahasan RUU ini berpotensi menghadapi tantangan, terutama jika menyasar aset pihak-pihak dengan pengaruh kuat.
PERMAHI memandang pengesahan RUU ini penting, mengingat ketimpangan antara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan aset yang berhasil dipulihkan masih cukup besar.
Sejumlah kasus besar yang melibatkan pelarian aset ke luar negeri dinilai menunjukkan bahwa mekanisme yang ada saat ini belum optimal dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Ketua Bidang Kajian PERMAHI, Hadi, menekankan pentingnya penguatan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB).
Ia menilai, mekanisme tersebut harus didukung oleh sistem pembuktian berjenjang, pengawasan yang ketat, serta transparansi, agar tidak bergeser menjadi alat tekanan.
Selain itu, pendekatan pemulihan (remedial justice) dinilai perlu menjadi orientasi utama, bukan sekadar penghukuman.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, anggota DPR RI, Safaruddin, turut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum terkait RUU tersebut.
Ia menyatakan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada kepastian hukum yang kuat dan tidak semata bertumpu pada dugaan atau asumsi.
PERMAHI juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip salus populi suprema lex esto dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar warga negara.
Dalam penutupnya, Azhar menegaskan bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari keadilan dalam prosesnya.
PERMAHI menyatakan akan terus bersinergi dengan DPR RI untuk memastikan regulasi tersebut tetap berada dalam koridor keadilan, proporsionalitas, dan prinsip konstitusional.
Kontributor : Rifqi | Editor : Tim Redaksi atapkota.com































