ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit dump truck senilai sekitar Rp 200 juta. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan setelah serangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak Maret 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan milik seorang warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Kapolsek Perdagangan Patar Banjarnahor menjelaskan, laporan diterima pada 6 Maret 2026 dari pelapor bernama Kiswanto. Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan tidak mengetahui keberadaan dump truck miliknya sejak awal Maret.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut sempat diserahkan kepada pihak lain. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E alias G pada 4 April 2026 di wilayah Kecamatan Bandar.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan kendaraan dan dugaan keterlibatan pihak lain. Kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada seorang pria berinisial A dengan nilai sekitar Rp 15 juta.
Pengembangan kasus berlanjut hingga pada 7 April 2026, polisi mengamankan terduga penerima gadai berinisial A di wilayah Nagori Bandar Jawa, sekaligus menemukan dump truck yang dilaporkan hilang.
Polisi menyatakan kedua terduga saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Menurut Patar, penyidikan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk alur perpindahan kendaraan dan peran masing-masing pihak.
Polres Simalungun menyatakan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses berdasarkan alat bukti yang cukup. (AP/red)































