ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan penegakan hukum menjadi instrumen utama untuk menjaga kekayaan negara dalam arahannya pada acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat, 10 April 2026.
Presiden menyatakan pengelolaan dan perlindungan aset negara berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, tanpa tata kelola kekayaan negara yang baik, tujuan tersebut sulit dicapai.
“Hukum menjadi instrumen untuk menjaga kekayaan negara,” ujar Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyinggung berbagai praktik pelanggaran yang dinilai masih menjadi tantangan, seperti korupsi, penyelundupan, pertambangan ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menyebut pemerintah akan menggunakan kewenangan konstitusional dalam penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap memerlukan koordinasi lintas lembaga dan pengawasan yang berkelanjutan.
Presiden meminta aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait memperkuat sinergi dalam menangani pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara.
Selain itu, ia menekankan bahwa pengelolaan kekayaan negara merupakan tanggung jawab seluruh aparatur pemerintah sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Presiden juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan tugas negara. Ia menilai konsistensi dalam penegakan hukum berpotensi menghadapi tantangan di lapangan.
Sejumlah pernyataan tersebut, menurut Presiden, menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola negara agar pemanfaatan sumber daya dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel. (Edo/red)

































