ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika di berbagai wilayah selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dalam kurun waktu 72 jam, jajaran kepolisian mengungkap 134 kasus narkotika dan mengamankan 179 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Selain melakukan penangkapan, aparat kepolisian juga menertibkan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 26 barak dan gubuk di sejumlah daerah dibongkar sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76 butir pil ekstasi, serta empat perangkat rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung zat etomidate.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penindakan dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Utara.
“Seluruh personel bergerak melakukan penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar. Lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba juga menjadi sasaran penertiban,” ujar Ferry, Sabtu (16/5/2026).
Menurut dia, pembongkaran barak narkoba dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkotika.
“Kami berupaya memutus aktivitas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Karena itu, tidak hanya pelaku yang ditindak, tetapi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika juga ditertibkan,” katanya.
Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan target operasi orang mendominasi dengan 54 kasus dan 54 tersangka. Dari kategori tersebut, polisi menyita 148,39 gram sabu, 181,70 gram ganja, 35 butir pil ekstasi, serta empat vape yang diduga mengandung etomidate.
Sementara itu, pengungkapan target operasi tempat mencapai 55 kasus dengan 83 tersangka. Dalam kategori ini, petugas menyita 300,24 gram sabu, 407,20 gram ganja, serta lima butir pil ekstasi.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.
Sedangkan dari pengungkapan non-target operasi, polisi mengamankan 42 tersangka dari 25 kasus berbeda. Barang bukti yang disita meliputi 43,13 gram sabu, 348,51 gram ganja, dan 36 butir pil ekstasi.
Di sisi lain, kegiatan gerebek sarang narkoba yang dilakukan di 27 titik menghasilkan 16 kasus dengan 25 tersangka. Polisi juga menemukan empat orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Polda Sumut menegaskan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dan menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara. (AP/red)

































