ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyiapkan bantuan keuangan sebesar Rp30 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam rangka mendukung pemulihan pascabencana. Pembahasan mengenai bantuan tersebut berlangsung saat Pemkab Aceh Utara melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Senin (25/5/2026).
Rombongan Pemkab Aceh Utara dipimpin Sekretaris Daerah Dayan Albar dan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang mewakili Bupati Simalungun. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Jefra Hasudungan Manurung serta sejumlah pejabat dari kedua daerah.
Rombongan Aceh Utara antara lain terdiri atas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nazar Hidayat, Kepala Bappeda Adamy, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Muhammad, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jaffar, serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Teuku Haviz.
Bantuan Rp30 miliar tersebut merupakan bagian dari skema hibah antardaerah untuk mendukung pemulihan wilayah Aceh yang terdampak bencana. Sebelumnya, pemerintah pusat mendorong sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Utara yang menerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah terdampak bencana di Aceh melalui mekanisme hibah antardaerah. Data Kemendagri pada April 2026 mencatat Simalungun sebagai salah satu daerah yang berkomitmen memberikan Rp30 miliar kepada Aceh Utara.
Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar menyampaikan apresiasi atas rencana bantuan tersebut. Menurutnya, dukungan dari Simalungun dibutuhkan untuk membantu pemulihan fasilitas dan infrastruktur yang terdampak bencana.
“Bantuan ini sangat kami harapkan dan kami butuhkan, terutama untuk membangun kembali berbagai fasilitas umum yang rusak serta memperbaiki tata ruang dan infrastruktur yang terdampak bencana,” ujar Dayan.
Dayan menjelaskan, bencana berdampak pada sejumlah wilayah di Aceh Utara dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Ia mengatakan bantuan tersebut akan diarahkan pada tiga sektor utama, yakni pembangunan dan perbaikan infrastruktur umum, pemulihan sarana dan prasarana pendidikan, serta pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.
“Saat ini, ribuan keluarga masih tinggal di tempat hunian sementara sambil menunggu proses pembangunan selesai,” kata Dayan.
Dalam pertemuan tersebut, Dayan juga berharap hubungan antara Simalungun dan Aceh Utara dapat berkembang ke bentuk kerja sama lainnya setelah proses pemulihan bencana selesai.
Mewakili Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Sekda Mixnon Andreas Simamora menyampaikan dukungan Pemkab Simalungun terhadap upaya pemulihan masyarakat Aceh Utara.
“Kami dari seluruh warga dan pemerintah daerah turut merasakan kesedihan dan empati yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Mixnon.
Menurut Mixnon, penyaluran bantuan harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas. Ia mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan proses penyaluran dan pemanfaatan dana berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui pertemuan ini, saya juga memberikan arahan khusus kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun untuk segera menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan serta mekanisme penyaluran bantuan keuangan ini, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Jefra Hasudungan Manurung juga menyatakan dukungan terhadap bantuan tersebut. Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa saudara-saudara kita di Aceh Utara tidak sedang berjuang sendirian dalam menghadapi musibah ini. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Simalungun berdiri berdampingan untuk membantu proses pemulihan,” ujar Jefra.
Jefra mengatakan pengawasan akan dilakukan terhadap penggunaan bantuan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami dari pihak legislatif sangat mendukung pelaksanaan bantuan ini. Setiap penggunaan anggaran harus tetap diawasi agar bantuan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kemendagri pada April 2026, bantuan Rp30 miliar dari Simalungun merupakan bagian dari total komitmen delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara sebesar Rp260 miliar untuk membantu pemulihan sejumlah daerah di Aceh. Simalungun diarahkan membantu Aceh Utara, sementara daerah lain di Sumut memberikan bantuan kepada kabupaten berbeda di Aceh.
Dengan nilai bantuan yang mencapai Rp30 miliar, transparansi mekanisme penyaluran dan penggunaan anggaran menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan dana tersebut memiliki dasar penganggaran, mekanisme hibah, tujuan penggunaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Pemkab Simalungun sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti bantuan tersebut melalui mekanisme hibah antardaerah. Karena itu, publik juga perlu memperoleh informasi mengenai tahapan penyaluran, dokumen penganggaran, serta realisasi penggunaan dana setelah bantuan diterima Pemkab Aceh Utara.(AP/red)































