Proyek Drainase Jalan Melati Ganggu Lalu Lintas, Warga Minta PUTR Pematangsiantar Bertindak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:07 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi material yang mempersempit lebar jalan.

Kondisi material yang mempersempit lebar jalan.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan masyarakat. Tumpukan material batu bongkaran dan tanah di bahu jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut, Selasa (26/5/2026).

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan material proyek ditempatkan di sisi badan jalan hingga menyebabkan akses kendaraan menyempit. Kondisi itu memaksa pengendara saling bergantian saat berpapasan, terutama pada jam sibuk.

Seorang warga yang mengaku bernama Fadli mengaku aktivitasnya terganggu akibat kondisi proyek tersebut. Menurutnya, penyempitan jalan membuat mobilitas masyarakat menjadi tidak nyaman.

“Material batu dan tanah ditumpuk di pinggir jalan, jadi kendaraan yang berpapasan harus saling mengalah karena jalannya menyempit,” ujarnya kepada wartawan.

Keluhan serupa juga disampaikan Sujono, pengguna jalan lainnya. Ia menilai proyek drainase tersebut tidak hanya menghambat lalu lintas, tetapi juga menimbulkan debu yang mengganggu warga sekitar.

“Debunya cukup terasa, apalagi siang hari. Kendaraan juga jadi susah lewat kalau sama-sama dari dua arah,” katanya.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan rehabilitasi drainase di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar yang dikerjakan oleh CV Dinatha Sumber Konstruksi.

Sejumlah proyek drainase memang tengah dilaksanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai upaya mengurangi genangan air dan memperbaiki sistem saluran drainase di beberapa titik kota. Namun masyarakat berharap pengerjaan proyek tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Aktivitas penumpukan material proyek di badan atau bahu jalan sejatinya harus memperhatikan aspek keselamatan publik sebagaimana diatur dalam regulasi pekerjaan konstruksi dan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pekerjaan yang menggunakan ruang jalan wajib memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga mengatur bahwa pelaksana proyek wajib menerapkan standar keselamatan kerja dan keselamatan publik selama proses pekerjaan berlangsung.

Regulasi tersebut mencakup pengamanan area proyek, pengaturan lalu lintas di sekitar pekerjaan, hingga penempatan material agar tidak membahayakan masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, tidak terlihat petugas pengawas lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Kota Pematangsiantar saat aktivitas proyek berlangsung.

Warga berharap Dinas PUTR tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut dan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

“Masyarakat mendukung pembangunan drainase, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.

Kontributor :  Valtin Silitonga.

Berita Terkait

Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 H
Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Air Batu
Iduladha 2026, Pemkab Asahan Siapkan 84 Sapi dan 17 Kambing untuk Masyarakat
Menunggu Pembeli di Rumah, Polisi Tangkap Pengedar 27 Paket Ganja Siap Edar
Polisi Menyamar Bongkar Transaksi Sabu di Rumah Kosong Pinggir Sungai
Masjid Al-Ikhlas Pematangsiantar Sembelih 11 Ekor Sapi dan 4 Kambing pada Iduladha 2026
Polres Pematangsiantar Salurkan Hewan Kurban ke Masjid Nurul Ikhwan
Enam Bulan Pascabanjir Aceh Utara, Ibu Muda Kesulitan Penuhi Kebutuhan Bayi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:31 WIB

Ribuan Warga Bengkulu Salat Iduladha di Masjid Raya Baitul Izzah, Kurban Capai 12.199 Ekor

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:37 WIB

Blackout Masih Berlangsung, Polda Sumut Tingkatkan Patroli dan KRYD di Medan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:19 WIB

Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN Lewat Program Khusus, Ini Pesan Pentingnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:02 WIB

PLN Ungkap Penyebab Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Dilakukan Bertahap

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Bakti Sosial Alumni Budi Mulia dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:55 WIB

Polsek Bosar Maligas Gelar Gotong Royong dan Sosialisasi Anti-Narkoba di Nagori Boluk

Senin, 18 Mei 2026 - 20:19 WIB

Penghuni Rehabilitasi Mengaku Dirantai dan Dipukul, Begini Kesaksian Mereka

Senin, 18 Mei 2026 - 20:10 WIB

Polisi Temukan 40 Batang Ganja Setinggi 2 Meter di Tanjung Morawa, Satu Pria Diamankan

Berita Terbaru

Polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB.

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Menyamar Bongkar Transaksi Sabu di Rumah Kosong Pinggir Sungai

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:39 WIB