ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Proses seleksi peserta pelatihan kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2026 menuai sorotan setelah sejumlah ASN disebut tidak dapat mengikuti program tersebut meski telah diusulkan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sorotan muncul lantaran hingga kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar belum mempublikasikan secara rinci jumlah total pendaftar, hasil pemeringkatan peserta, hingga indikator penilaian yang digunakan dalam menentukan ASN yang dinyatakan lolos mengikuti pelatihan kepemimpinan.
Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 14.05 WIB, menyebut jumlah peserta yang mengikuti pelatihan kepemimpinan terdiri atas tiga peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN), 22 peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), dan 10 peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
Namun, ketika ditanya mengenai jumlah keseluruhan ASN yang mendaftar, Timbul mengaku belum mengingat data tersebut dan menyebut akan meminta data kepada bidang terkait.
“Jumlah pendaftar saya belum ingat. Nanti saya tanyakan dulu ke kepala bidang,” ujarnya.
Terkait pembatasan jumlah peserta, Timbul mengatakan kebijakan itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Dasarnya anggaran,” katanya singkat.
Ia juga menyebut total anggaran pelaksanaan pelatihan kepemimpinan tahun 2026 sebesar Rp200 juta.
Menurut Timbul, ASN yang tidak lolos seleksi umumnya disebabkan tidak memenuhi persyaratan administrasi atau kalah dalam proses pemeringkatan.
“Kalau tidak memenuhi kualifikasi tentu tidak bisa ikut. Ada juga yang memenuhi syarat, tetapi kalah di peringkat,” katanya.
Meski demikian, saat diminta menjelaskan indikator penilaian maupun hasil pemeringkatan peserta, BKPSDM belum memberikan penjelasan rinci kepada wartawan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan, proses penetapan peserta pelatihan kepemimpinan pada prinsipnya harus dilaksanakan secara objektif, terukur, dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi ASN.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pengembangan kompetensi ASN harus dilakukan berdasarkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta wajar tanpa diskriminasi.
Dalam Pasal terkait pengembangan kompetensi ASN, pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi kepada pegawai melalui pendidikan dan pelatihan secara transparan dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi mengenai isu adanya dugaan peserta titipan dalam proses seleksi, Timbul membantah tudingan tersebut.
Ia menjelaskan BKPSDM sebelumnya telah mengirimkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertanggal 26 Maret 2026 agar mengusulkan ASN yang memenuhi syarat mengikuti pelatihan kepemimpinan.
Menurutnya, seluruh nama yang diusulkan OPD selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon peserta.
“Nama-nama yang lolos merupakan hasil verifikasi. Jadi bukan karena adanya titipan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada praktik titipan dalam proses seleksi peserta diklat.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu tidak lulus,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan masa kerja ASN dalam proses seleksi maupun dasar pemeringkatan peserta, Timbul belum memberikan jawaban rinci. Ia hanya menjelaskan batas usia peserta mengikuti ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui surat bernomor 026/800.2.1/1332/III-2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, pada Kamis (26/03/2026), meminta seluruh OPD mengusulkan ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan tahun anggaran 2026.
Program tersebut mencakup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
Dalam surat itu, ASN calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir, surat bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat, serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan batas akhir pengajuan usulan dan dokumen persyaratan pada 2 April 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kota Pematangsiantar belum memaparkan jumlah total ASN yang mendaftar, hasil pemeringkatan peserta, maupun indikator penilaian yang digunakan dalam proses seleksi peserta pelatihan kepemimpinan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan ASN terkait transparansi dan implementasi sistem merit dalam proses pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (AP/red)

































