Kuota Diklat ASN Dibatasi Anggaran, Transparansi Pemeringkatan BKPSDM Pematangsiantar Dipertanyakan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:27 WIB

40423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BKPSDM Kota Pematangsiantar.

Kantor BKPSDM Kota Pematangsiantar.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Proses seleksi peserta pelatihan kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2026 menuai sorotan setelah sejumlah ASN disebut tidak dapat mengikuti program tersebut meski telah diusulkan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sorotan muncul lantaran hingga kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar belum mempublikasikan secara rinci jumlah total pendaftar, hasil pemeringkatan peserta, hingga indikator penilaian yang digunakan dalam menentukan ASN yang dinyatakan lolos mengikuti pelatihan kepemimpinan.

Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 14.05 WIB, menyebut jumlah peserta yang mengikuti pelatihan kepemimpinan terdiri atas tiga peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN), 22 peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), dan 10 peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).

Namun, ketika ditanya mengenai jumlah keseluruhan ASN yang mendaftar, Timbul mengaku belum mengingat data tersebut dan menyebut akan meminta data kepada bidang terkait.

“Jumlah pendaftar saya belum ingat. Nanti saya tanyakan dulu ke kepala bidang,” ujarnya.

Terkait pembatasan jumlah peserta, Timbul mengatakan kebijakan itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Dasarnya anggaran,” katanya singkat.

Ia juga menyebut total anggaran pelaksanaan pelatihan kepemimpinan tahun 2026 sebesar Rp200 juta.

Menurut Timbul, ASN yang tidak lolos seleksi umumnya disebabkan tidak memenuhi persyaratan administrasi atau kalah dalam proses pemeringkatan.

“Kalau tidak memenuhi kualifikasi tentu tidak bisa ikut. Ada juga yang memenuhi syarat, tetapi kalah di peringkat,” katanya.

Meski demikian, saat diminta menjelaskan indikator penilaian maupun hasil pemeringkatan peserta, BKPSDM belum memberikan penjelasan rinci kepada wartawan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan, proses penetapan peserta pelatihan kepemimpinan pada prinsipnya harus dilaksanakan secara objektif, terukur, dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi ASN.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pengembangan kompetensi ASN harus dilakukan berdasarkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta wajar tanpa diskriminasi.

Dalam Pasal terkait pengembangan kompetensi ASN, pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi kepada pegawai melalui pendidikan dan pelatihan secara transparan dan akuntabel.

Saat dikonfirmasi mengenai isu adanya dugaan peserta titipan dalam proses seleksi, Timbul membantah tudingan tersebut.

Ia menjelaskan BKPSDM sebelumnya telah mengirimkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertanggal 26 Maret 2026 agar mengusulkan ASN yang memenuhi syarat mengikuti pelatihan kepemimpinan.

Menurutnya, seluruh nama yang diusulkan OPD selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon peserta.

“Nama-nama yang lolos merupakan hasil verifikasi. Jadi bukan karena adanya titipan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada praktik titipan dalam proses seleksi peserta diklat.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu tidak lulus,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan masa kerja ASN dalam proses seleksi maupun dasar pemeringkatan peserta, Timbul belum memberikan jawaban rinci. Ia hanya menjelaskan batas usia peserta mengikuti ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui surat bernomor 026/800.2.1/1332/III-2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, pada Kamis (26/03/2026), meminta seluruh OPD mengusulkan ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan tahun anggaran 2026.

Program tersebut mencakup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).

Dalam surat itu, ASN calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir, surat bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat, serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan batas akhir pengajuan usulan dan dokumen persyaratan pada 2 April 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kota Pematangsiantar belum memaparkan jumlah total ASN yang mendaftar, hasil pemeringkatan peserta, maupun indikator penilaian yang digunakan dalam proses seleksi peserta pelatihan kepemimpinan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan ASN terkait transparansi dan implementasi sistem merit dalam proses pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (AP/red)

Berita Terkait

Surat Pembebasan Berlaku 10 Agustus, Fernanda Masih Pimpin Apel di Kecamatan Medan Timur
Dugaan Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan Wali Kota
Sisa Makanan Pesantren Diolah Jadi Maggot, Wabup Asahan Apresiasi Inovasi KKN UGM
Tinggal Sendiri, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah
3 Kg Ganja dan Sejumlah Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Bantaran Rel Tembung
Bupati Simalungun Tutup APRC 2026 Putaran III, Musa Rajekshah Juara di Tobasari
Wabup Asahan Lepas 64 Pramuka Penggalang ke Jambore Nasional XII 2026
43 dari 66 Mahasiswa Poltekkes Gunungsitoli Tak Melanjutkan Kuliah, Bobby Siapkan Beasiswa

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Surat Pembebasan Berlaku 10 Agustus, Fernanda Masih Pimpin Apel di Kecamatan Medan Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan Wali Kota

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Sisa Makanan Pesantren Diolah Jadi Maggot, Wabup Asahan Apresiasi Inovasi KKN UGM

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Tinggal Sendiri, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:28 WIB

3 Kg Ganja dan Sejumlah Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Bantaran Rel Tembung

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Wabup Asahan Lepas 64 Pramuka Penggalang ke Jambore Nasional XII 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:51 WIB

43 dari 66 Mahasiswa Poltekkes Gunungsitoli Tak Melanjutkan Kuliah, Bobby Siapkan Beasiswa

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Ronald Darwin Tampubolon Raih Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif Pematangsiantar 2026

Berita Terbaru

polisi bersama BPBD datang melakukan penanganan atas meninggalnya Seorang lansia ditemukan meninggal di rumahnya di Jalan Rajawali, Siantar Barat.

NEWS

Tinggal Sendiri, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 10 Agu 2026 - 12:40 WIB