ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polemik rencana pengosongan Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) kembali memanas setelah terbitnya surat peringatan kedua dari pihak kampus terkait pengosongan gedung gereja tersebut pada Selasa (26/05/2026).
Situasi itu memicu reaksi dari Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara yang menilai persoalan tersebut seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme internal dan dialog terbuka antar pihak terkait.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Chapel POUK USU, Medan. Tim hukum MUKI Sumut yang terdiri dari Egbert Budiman, S.H., M.H., dan Mandala Singarimbun, S.H., mendampingi Ketua MUKI Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak, S.H., M.H.
Dalam keterangannya kepada awak media, Egbert Budiman menilai langkah rektorat USU menerbitkan surat pengosongan masih menimbulkan polemik karena persoalan internal organisasi keagamaan dinilai belum tuntas.
Menurut Egbert, persoalan terkait kepengurusan Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum muncul kebijakan lanjutan terkait renovasi maupun pengosongan gedung.
“Terkait persoalan internal organisasi, semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal para pihak sebelum ada langkah administratif lanjutan,” ujar Egbert.
Ia juga menyoroti legalitas kepengurusan PIWK versi baru yang disebut mengusulkan renovasi gedung gereja. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait proses administrasi pembentukan kepengurusan tersebut.
Egbert menyebut pihaknya mempertanyakan dasar legal standing kepengurusan baru karena dokumen disebut ditandatangani oleh unsur pimpinan universitas, bukan pengurus sebelumnya sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar organisasi.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur dialog dan mediasi dengan melibatkan pihak yang dinilai memiliki kewenangan.
“Kami tetap membuka ruang musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten sebagai fasilitator agar penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara objektif,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUKI Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak, menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ia menilai kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara terbuka terhadap persoalan yang menyangkut aktivitas keagamaan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik sehingga hak-hak seluruh pihak tetap terakomodasi dengan baik,” ujar Dedy.
Dedy juga meminta perhatian dari Kementerian Agama RI agar turut memfasilitasi mediasi antara pihak kampus, jemaat, dan pihak terkait lainnya guna mencegah konflik yang lebih luas.
“Kami berharap Kementerian Agama dapat membantu memfasilitasi dialog agar persoalan ini menemukan titik temu yang baik bagi semua pihak,” katanya.
Di sisi lain, hingga konferensi pers berlangsung, pihak Universitas Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media mengenai polemik tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak Universitas Sumatera Utara terkait persoalan pengosongan Gedung Gereja Oikoumene USU. (HM/AP/red)

































