ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanganan kasus narkotika di Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik setelah Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KARYA, Awal Tobing, menyampaikan kritik terhadap strategi pemberantasan narkoba yang dinilai belum menyentuh jaringan peredaran skala besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Awal Tobing kepada wartawan di salah satu warung kopi di Jalan Merak, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/05/2026).
Dalam keterangannya, Awal menilai slogan pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum perlu dibarengi dengan langkah konkret dalam mengungkap jaringan pemasok dan bandar besar narkotika.
“Saya berharap upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar kecil, tetapi juga mampu menyentuh jaringan utama peredaran narkotika,” ujar Awal.
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pemberantasan narkoba karena sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai pemain besar dalam jaringan peredaran narkotika dinilai belum tersentuh proses hukum.
Ia menyebut kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat terkait penanganan kasus narkoba di Kota Pematangsiantar.
“Krisis kepercayaan masyarakat muncul karena publik berharap ada langkah yang lebih maksimal dalam membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok,” katanya.
Awal juga menilai penindakan terhadap pengguna narkotika seharusnya dibarengi pendekatan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang tersebut, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada prinsipnya diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan penegakan hukum diharapkan menyasar jaringan produksi dan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, Awal meminta aparat penegak hukum memperkuat transparansi penanganan perkara agar tidak memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Ia berharap aparat kepolisian dapat meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa pandang bulu.
“Yang diharapkan masyarakat adalah penindakan yang menyeluruh terhadap jaringan narkotika agar tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba benar-benar bisa terwujud,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik keras, Awal mengimbau masyarakat tetap mendukung proses penegakan hukum dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan LSM KARYA.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kontributor : Larsen-atapkota.

































