Kemerdekaan Pers Diuji? PJS Laporkan Dugaan Pengancaman Wartawan ke Polres Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:04 WIB

40129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi perhatian di Kabupaten Simalungun. Peristiwa yang diduga terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang kini memasuki proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Simalungun, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun terkait dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang sebelumnya memberitakan kondisi pemeliharaan TBM di lingkungan Kebun Mayang.

Menurut keterangan pelapor, Gimson Antoni Hisar Siallagan, peristiwa itu diduga terjadi sehari setelah pemberitaan mengenai TBM diterbitkan. Pelapor mengaku dihentikan saat melintas di wilayah Nagori Pulau Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor menyebut seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dirinya.

Menurut pelapor, ucapan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal perkebunan.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa terancam dan keberatan karena peristiwa yang dilaporkannya diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan,” ujar T Panjaitan.

Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Dalam laporannya, pelapor juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain aspek perlindungan pers, dugaan peristiwa yang dilaporkan juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana umum.

Pelapor meminta penyidik mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman, maupun ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Simalungun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Pematangsiantar, Andrew Panjaitan, yang turut mendampingi pelapor saat membuat laporan, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Simalungun karena menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang maupun pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

PJS Kabupaten Simalungun berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (AP/red)

Berita Terkait

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran
Tindak Lanjut Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Personel Gunakan Vape
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2026, Samsat Dipadati Warga
Wapres Gibran Tinjau RSUD Kondosapata, Dorong Penambahan Dokter dan Fasilitas Medis
KPK Dorong Penambahan Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi di Sumatera Utara
Wali Kota Wesly Silalahi Terima Kakanwil DJP Sumut II, Bahas Edukasi Pajak dan Potensi PAD
7.264 Pengendara Ditindak dan Ditegur, Polda Sumut Kedepankan Edukasi Keselamatan
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

Senin, 2 November 2026 - 20:25 WIB

Tindak Lanjut Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Personel Gunakan Vape

Senin, 2 November 2026 - 18:33 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2026, Samsat Dipadati Warga

Senin, 2 November 2026 - 17:29 WIB

Wapres Gibran Tinjau RSUD Kondosapata, Dorong Penambahan Dokter dan Fasilitas Medis

Senin, 2 November 2026 - 16:45 WIB

KPK Dorong Penambahan Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi di Sumatera Utara

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

7.264 Pengendara Ditindak dan Ditegur, Polda Sumut Kedepankan Edukasi Keselamatan

Senin, 2 November 2026 - 13:41 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 10:45 WIB

Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm kepada Pengendara

Berita Terbaru