ATAPKOTA.COM, TAPANULI TENGAH – Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, diamankan di Polsek Pinangsori setelah diduga mengambil empat tandan buah kelapa sawit milik PT CPA. Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di area Blok D16 Divisi I perkebunan perusahaan tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pencurian tersebut. Laporan resmi diterima Polsek Pinangsori pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB, setelah seorang petugas keamanan perusahaan, Saut Nauli Manullang (36), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, peristiwa itu terungkap setelah pelapor memperoleh informasi melalui sambungan telepon dari seorang petugas keamanan perusahaan berinisial H (35) yang sedang bertugas di lokasi perkebunan. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor segera menuju lokasi kejadian di Blok D16 Divisi I PT CPA.
Saat tiba di lokasi, SS disebut telah diamankan oleh sejumlah saksi bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, pelapor bersama saksi membawa pria tersebut ke Polsek Pinangsori untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan empat tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 70 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Berdasarkan laporan perusahaan, nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp256.970.
Saat ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Pinangsori masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut. Polisi telah menerima laporan, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), mengamankan barang bukti, serta memeriksa terduga bersama sejumlah saksi untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

































