ATAPKOTA.COM, ACEH SINGKIL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif di Aula Kantor Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Kegiatan tersebut diikuti 40 peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Program pendidikan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, sekaligus mendorong lahirnya pengawas partisipatif yang mampu berperan aktif dalam mencegah dan mengawasi potensi pelanggaran pemilu maupun pemilihan.
Ketua Bawaslu Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin, mengatakan keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pengawasan partisipatif merupakan strategi yang efektif untuk mendorong masyarakat menjadi bagian dari proses pengawasan sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. Mahasiswa sebagai agen perubahan dan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan memiliki peran penting dalam menciptakan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas,” ujar Syamsul.
Ia berharap pendidikan tersebut mampu melahirkan pengawas partisipatif yang memiliki pengetahuan, kepedulian, serta keberanian mengawal setiap tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Aceh sekaligus Koordinator Wilayah Aceh Singkil, Safwani, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menilai pengawas partisipatif merupakan mitra strategis Bawaslu dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas.
Selama kegiatan, peserta memperoleh sejumlah materi yang disampaikan oleh para narasumber dari Bawaslu Aceh Singkil. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ismail Angkat, S.IP., M.I.P., memaparkan materi mengenai teknis pengawasan partisipatif berbasis digital. Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin, membawakan materi penguatan jaringan pengawas partisipatif, sedangkan anggota Bawaslu Tamsir, S.Pd., menyampaikan materi mengenai penanganan pelanggaran pemilu.
Selain memahami tugas dan fungsi Bawaslu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan pelanggaran, mekanisme penanganan pelanggaran, serta pentingnya menjaga netralitas dan etika dalam pengawasan pemilu.
Proses pembelajaran berlangsung secara interaktif melalui diskusi, sesi tanya jawab, dan pembahasan studi kasus yang berkaitan dengan dinamika kepemiluan. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya mereka berdiskusi mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran serta peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Aceh Singkil.
Syamsul berharap kegiatan tersebut dapat membangun jaringan pengawas partisipatif yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Aceh Singkil. Menurutnya, para peserta diharapkan menjadi mitra strategis Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi pelopor pengawasan yang independen dan bertanggung jawab.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah nyata membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga demokrasi adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara penyelenggara pemilu, mahasiswa, dan masyarakat menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tutup Syamsul.
Laporan : Dalian bancin – atapkota.































