ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan melalui Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD). Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, penyalahgunaan narkoba, hingga aksi geng motor. Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Iptu Ivan, pelaksanaan KRYD merupakan langkah preventif dan represif yang dilakukan kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Melalui KRYD, kami ingin menghadirkan rasa aman sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sasaran kegiatan meliputi berbagai bentuk pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas, antara lain premanisme, perjudian, peredaran minuman beralkohol ilegal, penyalahgunaan serta peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, balap liar, aksi geng motor, hingga tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum oleh kepolisian, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi premanisme, pemerasan, perjudian, maupun penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Selain itu, Iptu Ivan menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak dan remaja terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, seperti balap liar maupun aksi geng motor.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi ataupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam tanpa hak yang dapat melanggar ketentuan hukum.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Polri 110.
“Peran masyarakat sangat penting. Apabila menemukan aktivitas yang diduga mengganggu keamanan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Iptu Ivan menegaskan, Satreskrim Polres Simalungun akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan kemitraan dengan masyarakat. Namun, terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang terbukti berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi pedoman Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (AP/red)

































