ATAPKOTA.COM, SIBOLGA – Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sibolga-Tapanuli Tengah (Tapteng), Sudirman Halawa, menegaskan bahwa kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudirman Halawa saat memimpin aksi unjuk rasa damai yang digelar PJS bersama sejumlah wartawan media cetak, media siber, dan televisi di depan Kantor Wali Kota Sibolga, pada Senin (27/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi saat sejumlah wartawan meliput pertemuan masyarakat terkait bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara. Peristiwa itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Dalam orasinya, Sudirman Halawa membandingkan pengalaman peliputan wartawan saat Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Menurutnya, ketika itu Presiden tidak mempertanyakan kepemilikan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada para jurnalis sebelum memberikan kesempatan wawancara.
Sebaliknya, kata Sudirman, dalam peristiwa di Kantor Camat Sibolga Utara terdapat dugaan seorang pejabat Pemerintah Kota Sibolga mempertanyakan kepemilikan UKW dan diduga meminta wartawan meninggalkan lokasi peliputan.
“Kami datang secara damai membawa amanat profesi dan aspirasi publik. Kami meminta Pemerintah Kota Sibolga mengevaluasi dan memproses oknum pejabat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sudirman Halawa.
Ia menambahkan, ruang pelayanan publik pada prinsipnya harus terbuka terhadap peliputan media sepanjang pelaksanaan tugas jurnalistik dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sudirman, dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam aksi tersebut, Sudirman juga menyampaikan bahwa dugaan tindakan menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik telah dilaporkan kepada Polres Sibolga.
Ia berpendapat dugaan tindakan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya, sementara proses hukum kami percayakan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Orator lainnya, Milson Silalahi, mengatakan para wartawan juga mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Sibolga terkait dugaan peristiwa tersebut.
Menurut Milson, hingga aksi berlangsung para pelapor masih menunggu informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami berharap ada kepastian hukum terhadap laporan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Milson juga menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, wartawan tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik sepanjang bekerja pada perusahaan pers dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dalam forum aksi.
Hingga aksi berakhir, massa aksi menyatakan belum memperoleh tanggapan langsung dari Pemerintah Kota Sibolga atas aspirasi yang mereka sampaikan.
Sementara itu, ATAPKOTA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Sibolga maupun pihak pejabat yang disebut dalam aksi tersebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, redaksi akan memperbarui isi berita sesuai prinsip jurnalistik. (SH/red)

































