ATAPKOTA.COM, TAPANULI TENGAH – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Pro Jurnalis Media Siber (PJS), jurnalis televisi, serta wartawan media cetak dan media siber yang bertugas di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, pada Senin (27/7/2026).
Aksi tersebut merupakan respons atas insiden yang terjadi ketika wartawan meliput rapat antara anggota DPRD dan masyarakat terkait penyaluran bantuan jaminan hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara. Peristiwa itu sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mengevaluasi jabatan Asisten Pemerintahan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis.
Selain itu, para jurnalis juga meminta agar proses hukum atas laporan yang telah diajukan seorang wartawan, Gabriel Campa Nella Ginting, berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai menghambat aktivitas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlangsung pada tahap penyelidikan berdasarkan keterangan kepolisian.
Massa aksi terlebih dahulu mendatangi Kantor Wali Kota Sibolga untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menilai tindakan yang diduga dilakukan Denni Aprilsyah Lubis terhadap wartawan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Namun, hingga aksi berakhir, para pengunjuk rasa mengaku belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak Pemerintah Kota Sibolga, meskipun sejumlah pejabat terlihat berada di area kantor.
Koordinator aksi, Sudirman Halawa, menegaskan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Kami datang secara damai membawa aspirasi profesi dan kepentingan publik. Kami meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudirman.
Penanggung jawab aksi, Herbet Roberto Sitohang, menilai dugaan pengusiran wartawan di ruang pelayanan publik bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.
Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan profesi wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
“Setiap pejabat publik memiliki kewajiban menghormati keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, jurnalis Milson Silalahi menyampaikan bahwa Denni Aprilsyah Lubis sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh wartawan dalam perkara berbeda pada tahun 2024. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari peserta aksi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum karena belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena tidak memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Sibolga, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kota Sibolga.
Di lokasi tersebut, rombongan diterima Ketua DPRD Sibolga Ansyar Afandi Paranginangin, Wakil Ketua DPRD Jamil Zeb Tumori, serta anggota DPRD Nikson Simanjuntak.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD menyatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan para wartawan.
“Forum diskusi hari ini akan kami perhatikan. Kami menerima apa yang disampaikan rekan-rekan wartawan sebagai aspirasi,” ujar Ansyar.
Usai dari DPRD, massa melanjutkan aksi ke Markas Polres Sibolga.
Perwakilan jurnalis diterima Kabag Ops Polres Sibolga AKP Agus Aditama, Kasat Intelkam Iptu Suryantoni, serta penyidik yang menangani laporan Gabriel Campa Nella Ginting dan Risman Lase.
Dalam kesempatan itu, sejumlah peserta aksi meminta kepolisian mempercepat penanganan laporan yang telah diajukan.
Menanggapi hal tersebut, AKP Agus Aditama meminta masyarakat, termasuk para jurnalis, memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
“Mohon berikan kami waktu untuk memproses perkara ini. Kami akan menangani laporan tersebut secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Agus juga menyampaikan bahwa kepolisian akan memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ia menegaskan setiap perkara membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, ATAPKOTA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Denni Aprilsyah Lubis maupun Pemerintah Kota Sibolga guna mendapatkan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Apabila pihak terkait memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(SH/red)

































