ATAPKOTA.COM, SIBOLGA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025).
Korban, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, ditemukan tewas sekitar pukul 03.30 WIB dengan luka serius akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi bukti penting yang membantu polisi mengidentifikasi para pelaku.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin (3/11/2025), polisi memaparkan kronologi dan proses penangkapan. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat setelah kejadian.
Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa. Kemudian tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian korban, topi hitam merek Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, kelapa, dan ember plastik hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda. Empat tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, sedangkan SSJ dikenai Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Sibolga berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Rustam.
Kapolres juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan berjanji mengawal proses hukum secara transparan hingga ke pengadilan. (AK1)































