UU 24/2009 Dilanggar, Bendera Robek Masih Berkibar di Kantor Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:01 WIB

40293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Kondisi itu menimbulkan sorotan warga karena diduga dibiarkan tanpa perhatian dari pihak kecamatan.

Pantauan awak media pada Minggu (9/11/2025) menunjukkan bendera berukuran sedang itu masih terpasang di tiang halaman kantor meski warnanya pudar dan kainnya sobek. Tidak ada upaya penurunan atau penggantian bendera hingga berita ini diterbitkan.

“Saya lihat benderanya sudah kusam dan robek, tapi tetap dibiarkan di tiang kantor,” ujar Kairiah, warga setempat, saat ditemui awak media. Ia mengaku kecewa karena simbol negara itu seharusnya dijaga dengan baik.

Menurut warga lain, bendera tersebut bahkan tidak pernah diturunkan setiap sore.

“Setahu saya, benderanya tidak pernah diturunkan. Malam pun tetap di situ,” ungkap salah satu warga saat tim media melakukan investigasi di lokasi.

Warga menilai Camat Darul Falah kurang memperhatikan hal tersebut. Padahal setiap apel Senin dan peringatan 17 Agustus, pemerintah selalu menekankan pentingnya menghormati bendera sebagai lambang negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang kepedulian aparatur pemerintahan terhadap simbol nasional. Warga berharap pihak kecamatan segera mengganti bendera tersebut dan memberi contoh penghormatan yang benar kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Camat Darul Falah, Padre, S.Pd., membenarkan bahwa bendera di kantornya dalam kondisi kusam.

“Oh itu bendera kecil, ya kusam dan robek. Mungkin petugasnya lupa menurunkannya,” ujarnya singkat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan jelas melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam. Pasal 66 undang-undang tersebut bahkan mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar. (HAS/red)

Berita Terkait

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama
Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca
38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur
Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar
Nias Utara Akan Punya Rumah Produksi Kelapa, Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar
ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh
Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:27 WIB

Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:43 WIB

38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:32 WIB

ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dialog P4GN di Medan, Wagub Surya Dorong Generasi Muda Bangun Integritas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:40 WIB