UU 24/2009 Dilanggar, Bendera Robek Masih Berkibar di Kantor Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:01 WIB

40314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Kondisi itu menimbulkan sorotan warga karena diduga dibiarkan tanpa perhatian dari pihak kecamatan.

Pantauan awak media pada Minggu (9/11/2025) menunjukkan bendera berukuran sedang itu masih terpasang di tiang halaman kantor meski warnanya pudar dan kainnya sobek. Tidak ada upaya penurunan atau penggantian bendera hingga berita ini diterbitkan.

“Saya lihat benderanya sudah kusam dan robek, tapi tetap dibiarkan di tiang kantor,” ujar Kairiah, warga setempat, saat ditemui awak media. Ia mengaku kecewa karena simbol negara itu seharusnya dijaga dengan baik.

Menurut warga lain, bendera tersebut bahkan tidak pernah diturunkan setiap sore.

“Setahu saya, benderanya tidak pernah diturunkan. Malam pun tetap di situ,” ungkap salah satu warga saat tim media melakukan investigasi di lokasi.

Warga menilai Camat Darul Falah kurang memperhatikan hal tersebut. Padahal setiap apel Senin dan peringatan 17 Agustus, pemerintah selalu menekankan pentingnya menghormati bendera sebagai lambang negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang kepedulian aparatur pemerintahan terhadap simbol nasional. Warga berharap pihak kecamatan segera mengganti bendera tersebut dan memberi contoh penghormatan yang benar kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Camat Darul Falah, Padre, S.Pd., membenarkan bahwa bendera di kantornya dalam kondisi kusam.

“Oh itu bendera kecil, ya kusam dan robek. Mungkin petugasnya lupa menurunkannya,” ujarnya singkat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan jelas melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam. Pasal 66 undang-undang tersebut bahkan mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar. (HAS/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding
Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru