UU 24/2009 Dilanggar, Bendera Robek Masih Berkibar di Kantor Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:01 WIB

40282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Kondisi itu menimbulkan sorotan warga karena diduga dibiarkan tanpa perhatian dari pihak kecamatan.

Pantauan awak media pada Minggu (9/11/2025) menunjukkan bendera berukuran sedang itu masih terpasang di tiang halaman kantor meski warnanya pudar dan kainnya sobek. Tidak ada upaya penurunan atau penggantian bendera hingga berita ini diterbitkan.

“Saya lihat benderanya sudah kusam dan robek, tapi tetap dibiarkan di tiang kantor,” ujar Kairiah, warga setempat, saat ditemui awak media. Ia mengaku kecewa karena simbol negara itu seharusnya dijaga dengan baik.

Menurut warga lain, bendera tersebut bahkan tidak pernah diturunkan setiap sore.

“Setahu saya, benderanya tidak pernah diturunkan. Malam pun tetap di situ,” ungkap salah satu warga saat tim media melakukan investigasi di lokasi.

Warga menilai Camat Darul Falah kurang memperhatikan hal tersebut. Padahal setiap apel Senin dan peringatan 17 Agustus, pemerintah selalu menekankan pentingnya menghormati bendera sebagai lambang negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang kepedulian aparatur pemerintahan terhadap simbol nasional. Warga berharap pihak kecamatan segera mengganti bendera tersebut dan memberi contoh penghormatan yang benar kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Camat Darul Falah, Padre, S.Pd., membenarkan bahwa bendera di kantornya dalam kondisi kusam.

“Oh itu bendera kecil, ya kusam dan robek. Mungkin petugasnya lupa menurunkannya,” ujarnya singkat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan jelas melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam. Pasal 66 undang-undang tersebut bahkan mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar. (HAS/red)

Berita Terkait

Prabowo Terima Telepon Presiden Palestina Bahas Dukungan Indonesia
Prabowo Terima Menlu Qatar Bahas Investasi USD 4 Miliar
Danantara Raup USD 1,5 Miliar dari Global Bond Perdana
Ratusan Pelajar Sambut Presiden Jerman di Istana Merdeka
Presiden Jerman Optimistis IEU-CEPA Perkuat Hubungan Indonesia dan Jerman
Prabowo dan Presiden Jerman Sepakati Penguatan Investasi dan Energi
Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Istana
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta Bertemu Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:45 WIB

Prabowo Terima Telepon Presiden Palestina Bahas Dukungan Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:39 WIB

Prabowo Terima Menlu Qatar Bahas Investasi USD 4 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:30 WIB

Danantara Raup USD 1,5 Miliar dari Global Bond Perdana

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:25 WIB

Ratusan Pelajar Sambut Presiden Jerman di Istana Merdeka

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:16 WIB

Prabowo dan Presiden Jerman Sepakati Penguatan Investasi dan Energi

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:12 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Istana

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:07 WIB

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta Bertemu Prabowo

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad Al-Muraikhi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres

NASIONAL

Prabowo Terima Menlu Qatar Bahas Investasi USD 4 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:39 WIB

Keterangan Pers Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026. (Foto:Ist)

EKONOMI & BISNIS

Danantara Raup USD 1,5 Miliar dari Global Bond Perdana

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:30 WIB

Ratusan pelajar menyambut kedatangan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dalam kunjungan kenegaraan ke Indonesia, pada Senin, 15 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres

NASIONAL

Ratusan Pelajar Sambut Presiden Jerman di Istana Merdeka

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:25 WIB