ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menyinergikan kebijakan hukum dengan pengembangan kepemudaan dan keolahragaan. Penandatanganan berlangsung pada Senin (24/11/2025) di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
Acara ini turut dihadiri pejabat utama kedua instansi, antara lain Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta staf ahli Jaksa Agung. Selain itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga RI Taufik Hidayat hadir bersama para deputi Kemenpora.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa kerja sama tersebut mencerminkan komitmen politik hukum yang konkret untuk membangun kolaborasi sinergis, proaktif, dan preventif. Ia menilai pemuda sebagai calon pemimpin bangsa dan olahraga sebagai instrumen pembentukan disiplin, sportivitas, serta persatuan nasional.
Namun demikian, Jaksa Agung juga menyoroti beragam tantangan yang masih menghambat pembinaan pemuda dan perkembangan olahraga nasional. Tantangan tersebut meliputi penyalahgunaan narkotika, praktik kecurangan olahraga (match-fixing), pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan, serta potensi sengketa hukum lain yang memerlukan pengawalan serius.
“Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan dan Kemenpora menjadi semakin mendesak. Sinergi ini dibangun di atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga memerlukan fondasi hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia kemudian memaparkan ruang lingkup utama kerja sama dalam MoU tersebut, antara lain pemberian bantuan hukum, pengamanan program strategis, penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olahraga yang berintegritas, pemulihan aset, pertukaran informasi, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan.
Melalui implementasi MoU, ia berharap kolaborasi kedua instansi tidak hanya menangani masalah secara reaktif, tetapi juga membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, dan berkelanjutan. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal setiap butir kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai titik tolak memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, berlandaskan akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Jaksa Agung. (AK1)































