SKB Nataru, Truk Dibatasi di Jalur Utama Sumut : Ini Jadwal Pembatasan Operasionalnya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

40266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Sumatera Utara.

Ilustrasi Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Sumatera Utara.

MEDAN — Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan risiko kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama momentum libur Nataru,” ujar Ferry Walintukan.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional meliputi:

  • Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih

  • Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

  • Angkutan bahan gula

  • Angkutan hasil tambang

  • Angkutan bahan bangunan

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional, antara lain:

  • Angkutan BBM dan gas

  • Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)

  • Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk

  • Angkutan hantaran uang

  • Angkutan sepeda motor gratis

  • Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, meliputi:

  1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

  2. Ruas Jalan Medan – Berastagi

  3. Ruas Jalan Pematangsiantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, waktu pembatasan operasional ditetapkan pada:

  • 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025

  • 2, 3, dan 4 Januari 2026

Pembatasan berlaku setiap hari tersebut mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol. Ferry Walintukan mengimbau para pengusaha angkutan barang dan seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan selama masa pembatasan.

“Kami mengharapkan kerja sama seluruh pihak agar kebijakan ini berjalan efektif. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou
Dari Bali, Firman Jaya Daeli Serukan Pembangunan Peradaban Indonesia Berbasis SDM, Budaya, dan Hukum
Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, 1.109 Peserta Berebut Tiket ke MTQ Nasional Semarang
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut, Semangati Kafilah Pematangsiantar Raih Prestasi
Wesly Silalahi Sumbang 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI di Pematangsiantar
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Minta Nilai Al-Qur’an Diterapkan dalam Pelayanan Publik
Kejaksaan Setor 1,03 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edi Tansil

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:18 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WIB

Dari Bali, Firman Jaya Daeli Serukan Pembangunan Peradaban Indonesia Berbasis SDM, Budaya, dan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:42 WIB

Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:38 WIB

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, 1.109 Peserta Berebut Tiket ke MTQ Nasional Semarang

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut, Semangati Kafilah Pematangsiantar Raih Prestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:43 WIB

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Minta Nilai Al-Qur’an Diterapkan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Kejaksaan Setor 1,03 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edi Tansil

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:45 WIB

Prabowo Terima Telepon Presiden Palestina Bahas Dukungan Indonesia

Berita Terbaru