MEDAN — Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan risiko kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama momentum libur Nataru,” ujar Ferry Walintukan.
Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional meliputi:
-
Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih
-
Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan
-
Angkutan bahan gula
-
Angkutan hasil tambang
-
Angkutan bahan bangunan
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional, antara lain:
-
Angkutan BBM dan gas
-
Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)
-
Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk
-
Angkutan hantaran uang
-
Angkutan sepeda motor gratis
-
Angkutan untuk penanganan bencana alam
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, meliputi:
-
Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
-
Ruas Jalan Medan – Berastagi
-
Ruas Jalan Pematangsiantar – Parapat, Kabupaten Simalungun
Sementara itu, waktu pembatasan operasional ditetapkan pada:
-
19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025
-
2, 3, dan 4 Januari 2026
Pembatasan berlaku setiap hari tersebut mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kombes Pol. Ferry Walintukan mengimbau para pengusaha angkutan barang dan seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan selama masa pembatasan.
“Kami mengharapkan kerja sama seluruh pihak agar kebijakan ini berjalan efektif. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.




































