Masih mengganjalnya perkara oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan yang tertangkap melakukan judi sabung ayam, memunculkan protes dari kalangan generasi muda khususnya KAM Sumut Millennial.
KAM SUMUT Millennial menyampaikan kejanggalan tentang oknum DPRD tersebut adalah Pajar Aprianto alias PA, Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Asahan. Ia ditangkap oleh Kepolisian Kabupaten Asahan di kediamannya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada 20 April 2025. Pajar Aprianto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Pada November 2025, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, namun ditolak dengan alasan kelengkapan berkas belum terpenuhi. Kejaksaan meminta Polres Asahan melengkapi dokumen tersebut, yang menimbulkan pertanyaan publik terkait proses hukum yang berjalan lamban.
Menanggapi hal ini, Try Aditya, tokoh dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millennial (KAM Sumut Millennial), menyatakan kepada awak media melalui pesan whattapp pada 18 Desember 2025, “Sudah berbulan-bulan perkara oknum DPRD ini tidak ada titik terang. Padahal jelas ia tertangkap bermain judi sabung ayam di kediamannya.”
Try menegaskan, jika Polres Asahan masih lamban menangani perkara ini, pihaknya akan menggelar aksi tunggal di Polda Sumut.
“Ini adalah contoh nyata lemahnya penegakan hukum perjudian di wilayah hukum Polres Asahan. Perkara ini sudah mengambang hingga akhir tahun 2025, padahal oknum DPRD seharusnya bertanggung jawab,” ujarnya tegas.
Selain itu, KAM Sumut Millennial berencana menyurati Tim Reformasi Polri, menyoroti ketidakadilan hukum di Polres Asahan. Try menambahkan, “Ketika masyarakat umum tertangkap melakukan perjudian, proses hukum berjalan cepat. Namun, ketika wakil rakyat tertangkap membuka perjudian sabung ayam, kasusnya justru dibiarkan mengambang. Apakah ini adil?” (Tim)
































