Setahun Lebih Menunggu, di Polres Pematangsiantar Seorang Ibu Masih Bertanya: Di Mana Keadilan?

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:21 WIB

40409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Bangku keras ruang tunggu Unit Jatanras Polres Pematangsiantar menjadi saksi bisu penantian panjang seorang ibu bernama Tumiati (57). Dengan tubuh lelah dan mata sembab, ia terlihat tertidur di sudut ruangan, Jumat (9/1/2026).

Bukan karena tak punya rumah, melainkan karena terlalu lama menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya sejak tahun 2024.

Lebih dari setahun berlalu sejak peristiwa itu terjadi, namun hingga kini Tumiati masih harus bertanya dalam diam: di mana keadilan?

Kasus yang menimpa Tumiati tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:

STTLP/B/533/X/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Oktober 2024.

Peristiwa dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kelurahan Siantar Barat, sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan itu merujuk pada Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Namun harapan yang semula besar perlahan berubah menjadi kelelahan. Waktu terus berjalan, sementara kejelasan hukum terasa semakin jauh dari genggaman.

Dalam SP2HP tertanggal 5 November 2024, penyidik menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, termasuk rencana pemeriksaan saksi serta terlapor. Akan tetapi, hingga Januari 2026, Tumiati mengaku belum mengetahui perkembangan signifikan, termasuk apakah telah ada penetapan tersangka.

“Saya sudah menunggu lama. Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang salah, proses. Kalau tidak, sampaikan. Jangan diam,” ucap Tumiati dengan suara bergetar kepada ATAPKOTA.COM.

Bagi Tumiati, penantian ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal kesehatan mental dan martabat sebagai warga negara. Luka fisik akibat kejadian memang perlahan sembuh, namun luka batin akibat ketidakpastian hukum terus membekas.

“Saya datang bukan untuk marah-marah. Saya datang karena percaya hukum. Tapi kalau terlalu lama begini, siapa pun pasti lelah,” katanya.

Ia mengaku kasus tersebut sempat ditangani oleh penyidik bermarga Sitanggang sejak September 2024 hingga Juni 2025, lalu dilanjutkan oleh penyidik bermarga Nainggolan hingga Januari 2026. Pergantian penanganan itulah yang menurutnya turut memperpanjang proses.

Menanggapi hal tersebut, Kanit I Unit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Renova Barasa yang baru bertugas 1 bulan di Polres Pematangsiantar, membenarkan bahwa perkara masih dalam proses.

“Pemanggilan terhadap terlapor sudah dilakukan dua kali. Pemanggilan pertama tidak dihadiri, dan saat ini sudah dilakukan pemanggilan kedua,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa lamanya proses dipengaruhi oleh perpindahan tugas penyidik sebelumnya serta tahapan hukum yang harus dilalui, mulai dari gelar perkara hingga pemenuhan alat bukti.

Namun ironisnya, Tumiati mengaku tidak pernah menerima atau mengetahui secara langsung perkembangan SP2HP lanjutan.

Di usia yang tak lagi muda, Tumiati tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya berharap hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya tidak minta apa-apa selain keadilan. Saya korban. Saya warga negara. Saya percaya polisi,” ucapnya lirih.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan wajah penegakan hukum di tingkat akar rumput.

Ketika korban harus menunggu terlalu lama, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum ikut dipertaruhkan.

ATAPKOTA.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan keberpihakan terhadap korban. (AP)

Berita Terkait

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo
Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi
Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan
Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM
Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Berita Terbaru