Dua Pria Ditangkap Polisi, 2,5 Kg Ketamin Ilegal Disita di Asahan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:33 WIB

40298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan melalui pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran ilegal zat ketamin di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku di tempat kejadian.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ali Amrin Marpaung alias Ali (43) dan Muhammad Akbar Nasution alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor secara terpisah, sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik kemasan teh asal Tiongkok berwarna hijau merek 888 yang diduga kuat berisi zat ketamin dengan total berat sekitar 2.500 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai Muhammad Akbar.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu karung goni yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Akbar mengaku berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah dari Ali Amrin untuk mengantarkan barang kepada pembeli. Sementara itu, Ali Amrin mengaku memperoleh zat ketamin tersebut dari seorang pria berinisial Naim, yang hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Dari keterangan para terduga pelaku, diketahui nilai transaksi zat ketamin tersebut mencapai sekitar Rp425 juta. Kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta, sedangkan Ali Amrin disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, dan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Andy Arisandi, Minggu, 11 Januari 2026.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya lainnya di wilayah Sumatera Utara. (AP)

Berita Terkait

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi
Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas
Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah
Seskab: Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang
Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu
Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:23 WIB

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 19:35 WIB

Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 18:20 WIB

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital

Minggu, 19 April 2026 - 17:20 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 April 2026 - 14:09 WIB

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu

Minggu, 19 April 2026 - 11:01 WIB

Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, UMKM dan Car Free Day Ramaikan Lapangan Merdeka

Berita Terbaru

4 pria terkait dugaan sabu di Barumun Tengah (Kiri atas), Berat sabu saat ditimbang (kanan), Barang bukti (Kiri bawah). Foto : Ist.

HUKUM & KRIMINAL

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:20 WIB

Suasana pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang.

NASIONAL

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:09 WIB