Lahan Tidur 3,5 Hektare di Batam Center Disorot, Dugaan Oknum BP Batam dan Calo Lahan Menguat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:14 WIB

40317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, BATAM — Persoalan lahan tidur kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebidang lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih.

Lahan tersebut diduga menjadi objek pelanggaran aturan, menyusul munculnya indikasi upaya peralihan hak dan rencana transaksi jual beli, meskipun status lahan diketahui telah diblokir oleh BP Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut telah tidak dimanfaatkan dan tidak produktif selama lebih dari 10 tahun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lahan sebagaimana diatur oleh BP Batam.

Ketua Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Kapri, Medison Simamora, yang akrab disapa Purba, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius yang diduga melibatkan oknum BP Batam berinisial LA.

Menurut Medison, oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan seorang calo lahan berinisial MA, yang disebut-sebut tengah berupaya membuka blokir dan mengurus peralihan hak (IPR/IPH) guna menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

“Padahal lahan ini sudah jelas diblokir oleh BP Batam. Indikasi yang kami temukan mengarah pada dugaan pelanggaran perdata. Dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 ditegaskan bahwa lahan berstatus blokir atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun atau lebih harus dikembalikan ke BP Batam dan tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun,” tegas Medison, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia menambahkan, apabila terdapat investor atau pihak yang berminat terhadap lahan tersebut, maka mekanisme pengelolaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan, bukan melalui transaksi jual beli di bawah tangan.

Medison juga menyoroti peran Direktur Pengendalian Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Deni Tondano, agar dugaan upaya pembukaan blokir dan pengurusan IPH yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dapat disikapi secara serius dan objektif.

“Kami akan terus memantau. Jika transaksi jual beli ini tetap dipaksakan, kami dari gabungan LSM dan ormas di Batam akan menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, persoalan ini akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Situasi semakin kompleks setelah mencuat informasi adanya calon pembeli, yakni PT DKU dengan Direktur Utama berinisial HN, yang diduga mencoba mengurus pembukaan blokir dan peralihan hak melalui perantara berinisial MA.

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan minimal dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam, bukan justru difasilitasi peralihan haknya.

“Bagaimana mungkin lahan tidur lebih dari 10 tahun justru akan dibuka blokirnya dan diproses peralihan haknya?” ujar Medison mempertanyakan.

Medison menegaskan pihaknya masih menempuh langkah persuasif dengan meminta BP Batam tidak membuka blokir lahan serta menyampaikan seluruh dokumen dan dasar hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika transaksi terhadap lahan tidur tanpa bangunan fisik ini dibiarkan, bukankah akan semakin menyuburkan praktik mafia dan calo tanah di Batam?” katanya.

Namun, ia memastikan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila pembukaan blokir tetap dilakukan. “Jika dipaksakan, patut diduga terjadi pelanggaran aturan dan maladministrasi. Ini bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Sikap tegas Medison Simamora turut mendapat dukungan dari Ketua IKABSU Kepulauan Riau, Boni Ginting. Ia menilai rencana pembukaan blokir lahan tidur tersebut sebagai langkah keliru yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan tata kelola aset negara.

“Lahan yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan seharusnya ditarik kembali oleh BP Batam dan dikelola secara transparan untuk kepentingan pembangunan,” ujar Boni, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan blokir tanpa dasar hukum yang jelas akan semakin memperkuat dugaan praktik mafia tanah serta merusak kepercayaan publik dan iklim investasi di Batam. (A. Lature)

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo ke Masjid Amaliyah
Pemko Pematangsiantar Gelar Salat Iduladha di Lapangan Adam Malik, Warga Membludak
Hangat dan Khidmat, Prabowo Rayakan Iduladha 1447 H Bersama WNI di Prancis
Rico Waas: Kebahagiaan Kurban Harus Dirasakan Bersama, Bukan Dinikmati Sendiri
Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Haru Salat Iduladha Bersama Presiden Prabowo
Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Medan Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan
Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 H
PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo ke Masjid Amaliyah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:26 WIB

Pemko Pematangsiantar Gelar Salat Iduladha di Lapangan Adam Malik, Warga Membludak

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:30 WIB

Hangat dan Khidmat, Prabowo Rayakan Iduladha 1447 H Bersama WNI di Prancis

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas: Kebahagiaan Kurban Harus Dirasakan Bersama, Bukan Dinikmati Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:17 WIB

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Haru Salat Iduladha Bersama Presiden Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:42 WIB

PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:38 WIB

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Air Batu

Berita Terbaru