ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Kafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dalam kejadian itu, seorang pria bernama Andre Perwira (19), pelajar/mahasiswa, meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri.
Pelapor dalam kasus ini berinisial S, warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menerima informasi dari rekan korban bahwa Andre Perwira dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit Vita Insani, Pematangsiantar. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan dibawa ke kamar jenazah.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa, S.H., dan tim operasional melakukan penyelidikan intensif terhadap terduga pelaku berinisial V.S.
Pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga kerap didatangi pelaku. Hingga akhirnya, pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Sibaganding, Parapat.
Mengetahui keberadaannya telah terendus dan merasa terdesak, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada petugas. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)































