ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar menyiapkan langkah tegas untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Kebijakan tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., Rabu, 29 Januari 2026, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar.
Dalam rapat itu disepakati, Pemko akan menindak perusahaan otobus (PO) angkutan umum yang masih beroperasi di luar terminal resmi. Praktik tersebut dinilai menghambat optimalisasi terminal sekaligus memicu keberadaan terminal bayangan di inti kota.
Sekda Junaedi menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur melalui penerbitan standar operasional prosedur (SOP) penindakan terminal bayangan. Menurutnya, kejelasan SOP penting agar penegakan aturan berjalan konsisten dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Kita minta SOP segera disiapkan agar penindakan terhadap pelanggaran operasional angkutan umum memiliki dasar yang kuat,” ujar Junaedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Drs. Daniel Hamonangan Siregar memaparkan kinerja Dishub yang telah dilaksanakan sejak 16 Desember 2025 dan direncanakan berlanjut hingga Maret 2026, sebagai bagian dari persiapan angkutan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Daniel menyebutkan, Dishub telah menjalin koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Salah satu hasilnya adalah kesepakatan penempatan Kantor Organda di lantai dua Terminal Tanjung Pinggir, sebagai upaya mendorong aktivitas operasional terpusat di terminal.
Rapat menyepakati sejumlah tindak lanjut pengoptimalan Terminal Tanjung Pinggir, antara lain: penerbitan surat peringatan kepada pengemudi bus yang melanggar ketentuan masuk terminal; pendataan kendaraan yang tidak memanfaatkan terminal; pemberian edukasi kepada penumpang agar naik dan turun di terminal resmi; serta menghubungi petugas loket agar segera menempati loket yang tersedia guna menghindari kekecewaan calon penumpang.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi Terminal Tanjung Pinggir sebagai simpul transportasi utama, sekaligus menata kembali sistem angkutan umum di Kota Pematangsiantar. (AP)































