ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Aksi penindakan terhadap peredaran narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Seorang pria berinisial DR ditangkap di kediamannya setelah diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan itu berlangsung pada Jumat malam, 6 Februari 2026, di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Perdagangan. Aparat bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Untuk pengedar narkoba, sikap kami tegas. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Patar.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat diterima sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Operasi dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H. Setelah melakukan pengintaian singkat guna memastikan kebenaran informasi, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dengan pendampingan kepala dusun setempat.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan DR di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam saku pakaian yang tergantung di dapur rumah tersangka.
“Petugas menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan,” ujar Gerry.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 6,24 gram, 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diduga diperoleh dari wilayah Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan diedarkan di sekitar Kecamatan Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan menyebut, jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan peran tersangka bukan sebagai pengguna, melainkan sebagai pengedar.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” ujar Patar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Menurut Patar, peran aktif warga menjadi kunci dalam upaya menekan peredaran narkotika di tingkat lokal. (AP/red)

































