Diduga Berkedok Gelper, Meja Tembak Ikan di Asahan Beroperasi Tanpa Penindakan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:40 WIB

40603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesin Tembak Ikan di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Jumat, 13 Februari 2026

Mesin Tembak Ikan di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara Jumat, 13 Februari 2026

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Sejumlah lokasi perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) dengan meja ketangkasan tembak ikan kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga bermuatan praktik perjudian itu disebut beroperasi tanpa penindakan aparat penegak hukum (APH) setempat, memantik pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum.

Salah satu lokasi yang disebut warga berada di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tempat itu disebut beroperasi di dekat Rumah Makan Tiga Putri. Dari luar, bangunan tampak seperti arena permainan biasa. Namun, menurut sejumlah warga, aktivitas di dalamnya bukan sekadar hiburan.

“Sudah lama beroperasi. Ramai terus dikunjungi bapak-bapak dan anak muda. Tapi tidak pernah ditindak. Kami khawatir bisa memicu tindak kriminal di wilayah sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa disampaikan warga lain. Mereka menilai lokasi tersebut kian meresahkan karena diduga menjadi titik berkumpulnya preman dan membuka peluang transaksi ilegal lain. Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat terkait dugaan tersebut.

Tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Jumat, 13 Februari 2026. Di dalam ruangan, terlihat sejumlah mesin permainan jenis tembak ikan beroperasi dan dikunjungi pemain. Dokumentasi visual telah dikantongi redaksi.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang disebut sebagai pengelola enggan memberikan keterangan. Ia memilih diam dan menghindari pertanyaan terkait legalitas operasional tempat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Polres Asahan, masih diupayakan guna memperoleh klarifikasi terkait pengawasan dan penindakan.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam konteks kebijakan terbaru, pemerintah juga telah memperkuat pemberantasan perjudian, termasuk perjudian daring, melalui berbagai instruksi lintas kementerian dan kepolisian sejak 2022 hingga 2025.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmen pemberantasan perjudian darat maupun daring. Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan praktik serupa masih ditemukan di daerah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah terjadi pembiaran, lemahnya pengawasan, atau kendala pembuktian hukum?

Transparansi dan respons terbuka dari aparat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Apalagi, dalam arah kebijakan Nasional 2025–2029, penguatan supremasi hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat menjadi bagian dari agenda prioritas nasional.

Tanpa penindakan tegas, praktik semacam ini berpotensi menormalisasi perjudian terselubung di ruang publik pedesaan yang dampaknya tidak hanya pada ekonomi keluarga, tetapi juga stabilitas sosial. (Tim)

Berita Terkait

Tudingan Kuasai DAS Dibantah, Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Minta Semua Pihak Buka Data
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou
Dari Bali, Firman Jaya Daeli Serukan Pembangunan Peradaban Indonesia Berbasis SDM, Budaya, dan Hukum
Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, 1.109 Peserta Berebut Tiket ke MTQ Nasional Semarang
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut, Semangati Kafilah Pematangsiantar Raih Prestasi
Wesly Silalahi Sumbang 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI di Pematangsiantar
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Minta Nilai Al-Qur’an Diterapkan dalam Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:57 WIB

Tudingan Kuasai DAS Dibantah, Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Minta Semua Pihak Buka Data

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:18 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WIB

Dari Bali, Firman Jaya Daeli Serukan Pembangunan Peradaban Indonesia Berbasis SDM, Budaya, dan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:42 WIB

Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:38 WIB

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, 1.109 Peserta Berebut Tiket ke MTQ Nasional Semarang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:41 WIB

Wesly Silalahi Sumbang 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI di Pematangsiantar

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:43 WIB

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Minta Nilai Al-Qur’an Diterapkan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Kejaksaan Setor 1,03 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edi Tansil

Berita Terbaru