ATAPKOTA, BATU- Polres Batu telah menyelidiki dugaan kasus peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Berdasarkan surat dari Polres Batu dengan nomor SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim tanggal 9 Mei 2025, beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Nuryanto, warga Bandulan XIV-A/214 H RT 05 RW 01 Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, selaku pihak pengadu; Deny Cahyo (Kepala Desa Beji); Ngasiyan dan Supriyono (saksi yang diajukan pihak pengadu); Suryo Widodo (pembeli tanah); dan Anik Sumarti (Pihak Teradu).
Penyidik juga akan melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, membenarkan bahwa beberapa orang telah dimintai klarifikasi.
“Iya benar, ada pengaduan soal itu. Beberapa orang juga sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik kami,” ujar Sugeng Widodo saat dikonfirmasi via ponselnya. Jumat, (30/05/2025).
Namun, Sugeng mengatakan bahwa hasilnya belum dapat diketahui karena proses klarifikasi terhadap beberapa orang belum selesai.
“Belum semuanya kita mintai klarifikasi. Termasuk pihak BPN belum kami mintai klarifikasi karena mereka juga masih menyiapkan dokumen atau berkasnya,” ucap Sugeng.
Sugeng meminta agar masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pengaduan terhadap Anik Sumarti yang telah menjual tanahnya ke Suryo Widodo. (Arifpin Setro)
































