ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diatur ketat oleh regulasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditegaskan dalam Pasal 55 mengancam sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Namun pada Jumat, 27 Februari 2026, wartawan menemukan dugaan praktik berbeda di dua SPBU di Kota Pematangsiantar.
Regulasi tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sekaligus menjaga standar keselamatan. Dalam standar operasional migas, pengisian BBM menggunakan jerigen plastik tidak diperbolehkan karena berisiko menimbulkan listrik statis dan memicu kebakaran.
Di salah satu SPBU di Jalan A. Yani, wartawan mendapati pengecer Pertalite tetap dilayani pembelian menggunakan jerigen. Sejumlah pengecer mengaku membayar pungutan tambahan agar pengisian tetap dilakukan.
“Kami tetap dilayani. Satu jerigen bayar Rp 5.000,” ujar seorang pengecer.
Upaya konfirmasi kepada mandor SPBU berinisial T tidak membuahkan hasil. Saat didatangi ke lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pesan dan panggilan melalui WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Penelusuran berlanjut ke SPBU di Jalan Sangnawaluh Simpang Sambo. Di lokasi ini, beberapa pengecer mengaku membayar Rp 10.000 per jerigen untuk bisa mengisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Mandor SPBU berinisial P yang ditemui di lokasi membantah praktik tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pengisian untuk pengecer minyak eceran.
“Saya tidak tahu adanya itu. Tidak ada pengisian untuk pengecer minyak ketengan,” ujarnya.
Namun tak lama setelah pernyataan itu, seorang pedagang eceran terlihat membeli BBM menggunakan jerigen yang ditutup karung goni. Saat bukti tersebut diperlihatkan, mandor memberikan penjelasan berbeda.
“Nanti kita briefing sore. Sekarang situasi lagi ramai, banyak kendaraan antre,” katanya.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya setoran dari pungutan pengecer kepada petugas, ia menjawab singkat, “Tidak ada.”
Beberapa saat kemudian, saat ditanya mengenai pembiaran pengisian jerigen oleh petugas, ia menyebut alasan informal.
“Maklumlah, Bang. Anggota bilang biar ada buat beli rokok.”
Pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuannya bahwa seluruh karyawan menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR). “Semuanya UMR,” katanya menegaskan.
Distribusi BBM subsidi seperti Pertalite berada dalam pengawasan ketat pemerintah dan operator resmi, termasuk melalui pembatasan pembelian dan sistem digitalisasi distribusi oleh PT Pertamina (Persero).
Pengisian jerigen tanpa rekomendasi resmi, Pungutan Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per jerigen, Pembiaran oleh pengawas lapangan, maka terdapat potensi pelanggaran berlapis, antara lain:
-
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas.
-
Pelanggaran perjanjian kerja sama SPBU dengan PT Pertamina (Persero).
-
Dugaan pungutan liar dalam rantai distribusi energi subsidi.
-
Pelanggaran standar keselamatan kerja akibat penggunaan jerigen plastik.
Sanksi terhadap SPBU dapat berupa teguran, penghentian pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Praktik semacam ini berpotensi merusak skema subsidi tepat sasaran yang pada 2026 diperketat melalui integrasi data konsumen dan pengawasan distribusi berbasis sistem digital. Subsidi energi merupakan instrumen keadilan sosial. Ketika distribusinya bocor di tingkat lapangan, kerugian tidak hanya ditanggung negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. (Valtin Silitonga/Trikut Simatupang)
































