Bangunan Warkop Agam Kuasai Drainase, Kinerja Satpol PP Jadi Sorotan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:31 WIB

40310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat tembok dan bangunan warkop agam melewati saluran drainase selain itu, Coverdrain Drainase dijadikan lokasi Parkir.

Terlihat tembok dan bangunan warkop agam melewati saluran drainase selain itu, Coverdrain Drainase dijadikan lokasi Parkir.

Bangunan Warkop Agam di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, diduga berdiri di atas saluran drainase dan menutup sebagian aliran air. Temuan di lapangan pada Senin (23/2/2026) malam menunjukkan konstruksi permanen bangunan tersebut berada tepat di atas parit yang seharusnya berfungsi sebagai jalur pembuangan air hujan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, mendirikan bangunan di atas saluran air atau bantaran sungai tanpa izin merupakan pelanggaran. Regulasi tersebut mengatur perlindungan fungsi drainase dan tata ruang guna mencegah gangguan lingkungan, termasuk potensi banjir di kawasan perkotaan.

Pantauan di lokasi memperlihatkan tiang – tiang berdiri melewati saluran Drainase sehingga menyulitkan petugas kebersihan saat melakukan normalisasi saluran sehingga menjadi salah satu faktor genangan saat curah hujan tinggi.. Selain itu, tembok yang dibuat melintang sehingga para pejalan kaki hanya bisa jalan di bahu jalan dan tidak dapat menggunakan cover drain saluran drainase sebagai tempat pejalan kaki. Pada malam hari, saluran drainase tersebut dibuat areal parkir berbayar tanpa karcis, hal ini juga diduga pemko Pematangsiantar kecolongan atas PAD Parkir yang dikutip sepihak tanpa penertiban dari instansi terkait.

Ari (25), penanggung jawab operasional warkop, menyebut bangunan tersebut telah berdiri sebelum dirinya bekerja dua tahun lalu.

“Sejak saya bekerja di sini, bangunannya memang sudah seperti ini. Lurah, camat, dan Satpol PP pernah datang. Setelah bertemu dengan pemilik, mereka pulang,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci status perizinan maupun hasil pertemuan antara pemilik usaha dan instansi terkait.

Sorotan publik pun mengarah pada fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Ketua Kamtibmas Kota Pematangsiantar, Managam Panjaitan, mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak perda terhadap bangunan yang berada di jantung kota tersebut.

“Kalau memang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas. Satpol PP memiliki tugas menegakkan perda dan perkada, termasuk soal bangunan dan drainase,” ujarnya pada Senin, (2/3/2026).

Sesuai ketentuan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berwenang melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fasilitas umum. Ketegasan aparat dinilai penting untuk menjaga fungsi infrastruktur kota sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha lainnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak kelurahan, kecamatan, maupun Satpol PP Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi.

Di tengah upaya pemerintah daerah menata wajah kota dan mengurangi risiko banjir, setiap dugaan pelanggaran tata ruang seharusnya ditangani secara transparan dan akuntabel. (Trikut Simatupang/red)

Berita Terkait

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka
17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam
Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta di Simalungun, Polisi Kerahkan Personel Lakukan Pencarian
Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antar Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Wesly Silalahi Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Dorong Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Pelayanan Publik
Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Pemprov Sumut Amankan Ekskavator

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:51 WIB

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:10 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WIB

17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WIB

Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta di Simalungun, Polisi Kerahkan Personel Lakukan Pencarian

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:09 WIB

Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antar Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Dorong Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Pemprov Sumut Amankan Ekskavator

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:58 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Samosir dan Polres Perkuat Sinergi Dukung Keamanan dan Pariwisata

Berita Terbaru