ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Humas Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial. Imbauan ini muncul setelah beredarnya gambar dan narasi yang menyebut “Kapolres Toraja Kalsel” terkait hilangnya barang bukti 160 kilogram. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Penjelasan itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, Kamis malam, 5 Maret 2026.
Verry menegaskan, pihaknya telah menelusuri konten yang beredar dan menemukan sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.
“Kami mendapat informasi bahwa beredar berbagai gambar dan narasi di media sosial yang menyebut ‘Kapolres Toraja Kalsel’ terkait hilangnya barang bukti 160 kilogram. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan hasil rekayasa AI,” ujar Verry.
Menurut dia, setidaknya terdapat tiga fakta yang membantah klaim dalam narasi tersebut. Pertama, gambar yang digunakan merupakan hasil rekayasa AI dan bukan foto asli. Kedua, tidak pernah ada pernyataan resmi dari institusi Polri seperti yang diklaim dalam narasi tersebut. Ketiga, tidak ada institusi bernama “Polres Toraja Kalsel” dalam struktur organisasi Polri.
“Polres Toraja berada di Sulawesi Selatan, bukan Kalimantan Selatan. Kesalahan geografis ini sudah sangat jelas menunjukkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks,” kata Verry.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan membuat manipulasi gambar semakin sulit dibedakan dari foto asli. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah ciri yang dapat dikenali.
“Biasanya terlihat dari wajah yang terlalu sempurna, detail yang tidak natural, atau konteks yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Karena itu, Verry mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi dari media sosial.
“Jangan langsung percaya dan membagikan informasi yang diterima. Periksa dulu sumbernya, apakah kredibel atau tidak, dan apakah ada konfirmasi resmi dari institusi terkait,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong yang menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana.
“Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Verry.
Menurutnya, hoaks yang menyasar institusi negara, termasuk Polri, berpotensi merusak kepercayaan publik dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Karena itu kami mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip ‘saring sebelum sharing’. Cek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” katanya.
Humas Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat yang menemukan konten hoaks agar tidak ikut menyebarkannya, melainkan melaporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi lembaga terkait.
Selain itu, platform media sosial diharapkan lebih aktif mendeteksi dan menindak konten manipulatif yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.
Verry menilai peningkatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu di ruang digital.
“Dengan literasi digital yang baik, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan,” ujarnya.
Sumber : Humas Polres Simalungun. | Editor : Tim Redaksi Atapkota.com
































