Polres Padang Lawas Tindak Pengecer LPG 3 Kg yang Jual di Atas HET

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:10 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas kembali menindak praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas kembali menindak praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

ATAPKOTA.COM, PALAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas kembali menindak praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait harga gas bersubsidi yang dinilai memberatkan warga.

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah pedagang eceran di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya pengecer yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp35 ribu per tabung, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp21.500.

Temuan tersebut memicu penindakan langsung dari tim Satreskrim di lokasi.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, membenarkan adanya penindakan terhadap pedagang eceran yang menjual gas subsidi di atas harga yang telah ditetapkan.

“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap pedagang eceran LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” kata Irwansyah saat dikonfirmasi.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima tabung LPG 3 kilogram bersubsidi sebagai barang bukti dan membawanya ke Mapolres Padang Lawas.

Menurut Irwansyah, pihaknya masih akan memanggil pedagang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran distribusi LPG bersubsidi.

“Pedagang eceran tersebut akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi dan wawancara lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG bersubsidi yang melebihi harga resmi atau adanya dugaan kecurangan distribusi.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan penjualan LPG subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam penegakan hukum,” kata Irwansyah.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan berlebih. (AP/red)

Berita Terkait

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring
Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali
Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus
Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla
Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan
PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan
Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan
232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terbaru