ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan swasta. Proses penyerahan tahap II itu dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tahap II merupakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang berasal dari salah satu bank plat merah. Penyidik menduga proses pemberian kredit tersebut melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal perusahaan maupun dari pihak perbankan.
Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam tersangka kepada jaksa penuntut umum, yakni:
- WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
- MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
- DO, Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013.
- ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012.
- ML, Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013.
- RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.
Dalam proses penyerahan tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi barang bukti oleh jaksa penuntut umum. Seluruh tersangka didampingi penasihat hukum selama proses berlangsung.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan juncto pasal yang sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan proses penuntutan, jaksa menahan keenam tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Menurut Vanny, jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa akan segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” kata Vanny.
Kasus ini menyoroti kembali potensi penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan yang melibatkan pihak internal bank maupun peminjam. Aparat penegak hukum menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut. (AP/red)































