ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan lintas negara di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Kamis, 19 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari luar negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim selama sekitar dua pekan.
Menurut Andy, petugas sebelumnya menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika dari wilayah perairan Malaysia menuju perairan Bagan Asahan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih dua minggu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Andy dalam keterangannya di Medan, Selasa (24 Maret 2026).
Setelah memastikan target, petugas melakukan pengintaian di jalur laut yang diduga menjadi lintasan kapal tersebut. Pada hari penindakan, kapal yang dicurigai terpantau memasuki wilayah perairan Bagan Asahan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dari hasil penggeledahan di kapal, polisi menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh asal China berwarna merah yang berisi sabu dengan total berat sekitar 50.000 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 20.000 butir pil ekstasi, satu unit kapal yang digunakan untuk mengangkut barang, satu unit telepon genggam, serta satu perangkat Global Positioning System (GPS).
Andy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp70 juta.
“Setelah melakukan penangkapan, tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang diduga sebagai pengendali,” ujar Andy.
Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku berinisial F. Namun saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.
Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Andy menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang masuk melalui jalur laut.
Menurut dia, wilayah perairan kerap dimanfaatkan jaringan internasional sebagai jalur penyelundupan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Penindakan akan terus diperkuat melalui pengembangan intelijen dan kerja sama dengan berbagai instansi,” kata Andy.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.(AP/red)



































