ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai mempersiapkan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara untuk tahun anggaran 2026. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat resmi bernomor 026/800.2.1/1332/III-2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, di Pematangsiantar pada Kamis, 26 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengidentifikasi serta mengusulkan pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan.
Dalam surat itu dijelaskan, usulan peserta ditujukan bagi tiga jenjang pelatihan, yakni Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), serta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
Pemerintah kota menilai pelatihan tersebut penting untuk meningkatkan kompetensi manajerial pejabat struktural di lingkungan pemerintahan daerah. Program ini juga menjadi bagian dari rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur tahun anggaran 2026.
Setiap OPD diminta menyampaikan surat usulan secara tertulis kepada Wali Kota Pematangsiantar melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar. Selain itu, OPD juga diwajibkan mengunggah dokumen usulan melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Tidak hanya OPD, para calon peserta juga diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan secara mandiri. Dokumen tersebut meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir, surat keterangan bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar, serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari BKPSDM.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan batas waktu pengajuan usulan dan dokumen persyaratan paling lambat 2 April 2026.
BKPSDM Kota Pematangsiantar juga membuka layanan informasi bagi OPD yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelatihan tersebut. Pihak yang dapat dihubungi adalah Kartika Khairani, pejabat pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur BKPSDM Kota Pematangsiantar.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, atas nama Wali Kota Pematangsiantar. (AP/Tim/red)

































