ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar sepanjang 2025. Pendapatan tersebut berasal dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diterima pemerintah provinsi pada tahun tersebut.
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, menyampaikan hal itu dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Hasan, penerimaan dari sektor pertambangan tersebut bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Pada 2025 kami menargetkan pendapatan sekitar Rp3 miliar dari opsen pajak sebesar 25 persen. Realisasinya mencapai sekitar Rp4,5 miliar,” kata Hasan.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah provinsi belum menerima pendapatan langsung dari sektor pertambangan tersebut.
Di Sumatera Utara sendiri tercatat sekitar 231 izin usaha pertambangan MBLB yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Rinciannya terdiri atas 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan.
Selain memantau penerimaan pajak, pemerintah provinsi juga melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.
Pembinaan tersebut meliputi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam kegiatan pertambangan, pemberian bimbingan teknis, konsultasi, hingga fasilitasi dan pengembangan kompetensi tenaga kerja di sektor tambang.
Namun terkait aktivitas pertambangan ilegal, Hasan menegaskan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara langsung.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik pertambangan tanpa izin.
“Penindakan bukan kewenangan pemerintah provinsi, tetapi kami tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pemerintah provinsi juga berencana melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan di masa mendatang. (AP/red)

































