ATAPKOTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut.
Pada pemanggilan yang dilakukan hari ini, tujuh tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik, yaitu:
- KW, Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah periode 2010–2014
- SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015
- WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017
- IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013
- LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016
- KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012
- TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AC, yang menjabat sebagai Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014, tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit di Jakarta.
Dari tujuh tersangka yang hadir, penyidik menahan lima orang tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS.
Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 April hingga 26 April 2026.
Adapun dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis.
Selain perkembangan kasus tersebut, Kejati Sumsel juga meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2025 itu kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan proses penyelidikan selama sekitar satu bulan.
Menurut penyidik, dugaan korupsi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang yang melintasi jembatan di wilayah Sungai Lalan untuk dipandu oleh kapal tugboat.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator jasa pemanduan.
Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta sekali lintas.
Namun, penyidik menduga pungutan tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan terdapat keuntungan tidak sah (illegal gain) yang nilainya mencapai sekitar Rp160 miliar.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. (red)































