ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melimpahkan tersangka kasus dugaan penggunaan faktur pajak tidak sah ke Kejaksaan Negeri Belawan, pada Senin, 20 April 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti dalam tahap penuntutan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemungutan, pemotongan, atau setoran yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam praktik tersebut untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dua entitas usaha, yakni CV MSS dan CV SMA, dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp288 juta dari kasus CV MSS dan sekitar Rp2,5 miliar dari CV SMA. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta perangkat pendukung lain yang terkait dengan perkara. Sebelumnya, penyidik DJP Sumatera Utara I melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dengan dukungan Polda Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyatakan penanganan perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan secara profesional dan terukur. Ia menegaskan, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Proses ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten dan berintegritas,” ujar Belis.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini melibatkan koordinasi lintas lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Belawan. Menurut dia, sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP Sumatera Utara I juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum tersebut. Perkara ini selanjutnya memasuki tahap persidangan di pengadilan. (AP/red)

































