ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Sorotan publik akhirnya memaksa perubahan. Setelah sebelumnya menuai kritik karena tiang bendera berdiri tanpa Merah Putih, kini bendera kebanggaan negara itu kembali berkibar di halaman SMK Negeri 3 Pematangsiantar.
Perubahan ini terjadi tak lama setelah pemberitaan mencuat dan memicu reaksi luas. Dari kondisi kosong yang memancing tanda tanya, kini tiang bendera kembali menjalankan fungsinya sebagai simbol kedaulatan negara di lingkungan pendidikan.
Namun, perbaikan ini tidak serta-merta menutup persoalan. Publik kini mengalihkan perhatian pada satu pertanyaan krusial: jika sebelumnya terjadi kelalaian, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada sanksi?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban pengibaran Merah Putih di lingkungan sekolah bersifat tegas dan tidak dapat ditawar. Dalam Pasal 7 ayat (2), setiap lembaga pendidikan diwajibkan mengibarkan bendera negara setiap hari kerja.
Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Negara menempatkan pengibaran bendera sebagai bagian dari pembentukan karakter dan penanaman nilai nasionalisme kepada peserta didik.
Dalam perspektif hukum, kelalaian menjalankan kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang seharusnya tidak diabaikan. Meski undang-undang lebih banyak mengatur sanksi terhadap tindakan penghinaan terhadap bendera, para praktisi hukum menegaskan bahwa pembiaran tetap harus dievaluasi secara serius.
“Sekolah tidak boleh menganggap remeh hal ini. Pengibaran bendera adalah kewajiban harian, bukan pilihan,” tegas praktisi hukum sekaligus pengacara, Ganda Sihombing, SH, saat dimintai keterangan, Selasa (21/4/2026).
Ia menilai, jika kelalaian benar terjadi, maka pihak sekolah wajib melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan hingga kedisiplinan petugas yang bertanggung jawab atas pengibaran bendera.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan tidak bisa tinggal diam. Sebagai lembaga pembina, instansi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, memberikan teguran, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan tingkat kelalaian yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 3 Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tidak dikibarkannya bendera sebelumnya maupun langkah evaluasi yang telah dilakukan.
Kembalinya Merah Putih berkibar memang menjadi sinyal perbaikan. Namun publik menilai, yang jauh lebih penting adalah komitmen menjaga konsistensi, bukan sekadar respons sesaat akibat sorotan media.
Kini, perhatian mengarah pada langkah berikutnya: apakah akan ada evaluasi nyata dan transparan, atau peristiwa ini akan berlalu tanpa akuntabilitas yang jelas?
Kacabdis Simalungun VI, Agus Sinaga, saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 14.26 WIB, memilih bungkam, panggilan yang ditujukan kepadanya terlihat berdering namun tidak kunjung diangkat.
Penulis : Andrew T Panjaitan.ST




































