ATAPKOTA.COM MEDAN — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melepas pengiriman 1.050 ton cabai merah dari Kabupaten Karo ke Palangkaraya pada Rabu, 22 April 2026. Pengiriman ini merupakan bagian dari kerja sama antardaerah (KAD) antara wilayah surplus dan daerah dengan kebutuhan pasokan.
Pelepasan dilakukan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Pemerintah daerah menyebut kerja sama tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga di tingkat produsen maupun konsumen.
Menurut Bobby, KAD menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan inflasi pangan, sekaligus memperluas akses pasar bagi petani.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan membantu penyerapan hasil panen petani,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pelaksanaan KAD mencakup 12 kabupaten/kota pada 2026. Program ini juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan distribusi komoditas pangan.
Bobby menegaskan pengiriman cabai ke luar daerah tidak mengganggu pasokan di dalam provinsi. Ia menyebut produksi masih mencukupi, terutama setelah periode hari besar keagamaan.
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, mengatakan kerja sama dengan Palangkaraya mulai berjalan pada tahun ini. Pengiriman saat ini merupakan tahap ketiga dari total distribusi 1.050 ton cabai merah.
Ia menyebut program tersebut membantu menjaga harga di tingkat petani yang sebelumnya sempat menurun.
“Setelah kerja sama berjalan, harga cabai di tingkat petani mulai meningkat,” ujarnya.
Kabupaten Karo merupakan salah satu sentra produksi cabai merah di Sumatera Utara dengan luas tanam sekitar 4.000 hektare. Selain ke Palangkaraya, distribusi juga dilakukan ke sejumlah daerah lain seperti Sumatera Barat dan Riau.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Terpuk Sisiwa, Pedoman Ginting, menilai kerja sama antardaerah membantu menjaga keseimbangan pasokan dan harga.
Menurut dia, harga cabai yang sebelumnya berada di kisaran Rp9.000 per kilogram berangsur naik hingga sekitar Rp25.000 per kilogram. Sementara harga kesepakatan dalam kerja sama dengan Palangkaraya ditetapkan sekitar Rp21.000 per kilogram.
“Dengan harga tersebut, petani masih memperoleh margin di atas biaya produksi,” ujarnya. (AP/red)


































