ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Medan Marelan. Penangkapan dilakukan di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, pada Rabu (22/4/2026).
Tersangka berinisial F (32) diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di dalam rumahnya.
“Petugas menemukan tersangka berada di dalam kamar saat penggerebekan dilakukan,” ujar Riza.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu paket sabu dalam plastik klip, timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan lain. Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga terkait transaksi.
Menurut keterangan polisi, barang bukti ditemukan di atas lemari pakaian di dalam kamar tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman,” kata Riza. (AP/red)


































