SP Beruntun Dua Hari, Kuasa Hukum Soroti SP Berjenjang PT SHK, Diduga Abaikan Mekanisme Pembinaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 17:30 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemberian surat peringatan (SP) secara beruntun kepada seorang pekerja PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) menuai sorotan. Kuasa hukum pekerja menilai pola sanksi yang dijatuhkan dalam rentang dua hari itu patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan prosedur ketenagakerjaan.

Pekerja yang menerima sanksi tersebut adalah Godfrit Freddy Sianturi.

Berdasarkan dokumen yang diterima kuasa hukum, perusahaan menerbitkan Surat Peringatan I pada 27 April 2026, lalu disusul Surat Peringatan II sehari kemudian, 28 April 2026.

Kedua surat itu disebut berkaitan dengan dugaan tidak menjalankan pekerjaan yang diperintahkan atasan.

Penasihat hukum pekerja, Mindo Nainggolan, mengatakan pola pemberian SP dalam waktu singkat berpotensi mengaburkan fungsi pembinaan yang semestinya melekat pada mekanisme surat peringatan.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam pola pemberian sanksi ini. Surat peringatan seharusnya menjadi instrumen pembinaan, bukan sekadar tahapan administratif yang dijalankan secara terburu-buru,” kata Mindo saat ditemui di Pematangsiantar, Rabu, 29 April 2026.

Menurut dia, penerbitan SP secara beruntun dalam jeda sehari patut diuji karena berpotensi menutup ruang evaluasi dan pembelaan bagi pekerja.

Ia menilai, jika benar tidak ada waktu yang memadai bagi pekerja untuk memperbaiki atau menjelaskan posisi, maka pola itu dapat menimbulkan dugaan adanya tekanan dalam hubungan kerja.

“Kalau jedanya terlalu singkat dan tidak ada ruang pembelaan yang proporsional, maka patut dipertanyakan apakah mekanisme ini murni pembinaan atau justru bentuk tekanan,” ujarnya.

Mindo merujuk ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur surat peringatan diterbitkan secara berurutan.

Dalam aturan itu, surat peringatan pertama berlaku selama enam bulan. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa tersebut, pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga berlaku enam bulan.

Ketentuan itu, kata dia, menunjukkan bahwa mekanisme SP pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan evaluasi, bukan semata tahapan formal menuju pemutusan hubungan kerja.

Meski demikian, regulasi juga membuka ruang pengecualian apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur jenis pelanggaran tertentu yang dapat langsung dikenai peringatan pertama dan terakhir.

Karena itu, menurut Mindo, penilaian atas sah atau tidaknya prosedur tersebut bergantung pada substansi aturan internal perusahaan dan proses penerapannya di lapangan.

“Kami akan melihat lebih dulu dasar normatif yang dipakai perusahaan, termasuk peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku. Dari situ baru bisa diuji apakah prosedurnya proporsional dan sesuai hukum,” katanya.

Ia menyatakan akan mendampingi pekerja tersebut apabila sengketa ini berlanjut ke jalur mediasi hubungan industrial maupun pengaduan ke instansi ketenagakerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan redaksi. (Tim)

Berita Terkait

Pemprov Sumut Turun Tangan Bantu Korban Tusukan, Tagihan Rumah Sakit 147 Juta Berhasil Dikurangi
Prabowo Perkuat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama 12.173 Pelaksana dari Seluruh Indonesia
Program Cetak Sawah 2025 Dievaluasi, Bengkulu Fokus Optimalkan Lahan 572 Hektare
Dukung Garuda Muda di Stadion Utama Sumut, Wesly Silalahi Saksikan Indonesia Menang 3-0 atas Myanmar
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Aparat Gabungan Gelar Razia di Helen’s Medan
Stadion Teladan Berpotensi Gelar Laga AFF U-19 2026 Tanpa Penonton, PSSI Masih Lakukan Evaluasi
Kembali dari Paris, Prabowo Bawa Hasil Diplomasi dan Kesepakatan Bisnis Senilai USD 3,5 Miliar
Kapolda Sumut Serahkan Sapi Kurban 600 Kg ke Persulukan Serambi Babussalam Simalungun

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB