ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Polres Batu Bara menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di Desa Sumber Padi, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa tersebut ditindaklanjuti personel kepolisian pada Sabtu, 9 Mei 2026, setelah warga melaporkan adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian melalui layanan darurat 110 Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta III Polres Batu Bara, Muhammad Rizal HS, bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan tindakan kepolisian.
Dari hasil penanganan di lapangan, petugas mengamankan dua pria berinisial BS dan MRD yang diduga terlibat dalam tindak pencurian.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan sangkar burung yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga melakukan pencurian burung milik warga dengan cara memanjat pagar rumah.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui personel yang bertugas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan 110 agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Proses penanganan di lokasi berlangsung aman dan kondusif.
Editor : Tim redaksi atapkota.com.


































