ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam, 19 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda beserta puluhan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus dilakukan personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran pil ekstasi di kawasan tersebut yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai menjadi titik aktivitas transaksi narkotika.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Untuk memastikan dugaan tersebut, tim kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di lemari rumah.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan 23 butir pil ekstasi dengan berat total sekitar 8,62 gram netto. Barang bukti tersebut terdiri dari pil berlogo Transformer warna biru dan Minion warna kuning.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Petugas juga telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok yang dimaksud. Namun hingga saat ini, pria berinisial B tersebut belum berhasil ditemukan.
Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku yang diamankan, tetapi juga terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Ferry, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

































