Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

40175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pematangsiantar, Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan total berat sekitar 7,17 kilogram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Vespa di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Narkoba, Hezron Simarmata, melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket ganja di dalam tas berwarna abu-abu yang tergantung pada sepeda motor milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dibungkus lakban, ganja curah, timbangan digital dan manual, plastik pembungkus, lakban, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar 7,17 kilogram ganja.

Kepada petugas, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Bob yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Polisi menyebut terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk ganja, alat timbang, telepon seluler, dan sepeda motor Vespa milik terduga pelaku, diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan
Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat
Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial kepada 1.456 KPM Tahun 2026
Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Sikap Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Mangkir dari Panggilan Polisi
Wabup Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Dukung Pemerataan Pendidikan
Bupati Asahan Hadiri Pelayanan KB MOW pada Peringatan HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:55 WIB

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:45 WIB

Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:48 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial kepada 1.456 KPM Tahun 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:40 WIB

Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:10 WIB

Wabup Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Dukung Pemerataan Pendidikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:55 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelayanan KB MOW pada Peringatan HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemko Pematangsiantar dan BI Perkuat Sistem Peringatan Dini Inflasi Lewat EWS Cik Laila

Berita Terbaru