ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Sibatu-batu Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan atapkota.com pada Senin, 25 Mei 2026, para pekerja proyek terlihat bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti pelindung kepala, sepatu boot, sarung tangan, masker, maupun rompi keselamatan.
Proyek tersebut diketahui merupakan bagian dari program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase dengan nama pekerjaan Rehabilitasi Drainase Jalan Sibatu-batu (Lanjutan). Pekerjaan itu tercantum dalam kontrak nomor 008/900.1.15/3129/KONTRAK/IV-2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp199.800.000.
Selain minimnya penggunaan APD, material bongkaran berupa batu dan tanah juga terlihat menumpuk di bahu jalan di sekitar lokasi proyek. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun membahayakan keselamatan di area pekerjaan.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, kepala tukang bernama Jupri mengaku perlengkapan APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak pemborong.
“APD ada disediakan, itu ada semua di sana,” ujar Jupri sambil menunjuk ke arah warung yang berada tidak jauh dari lokasi proyek.
Namun, saat ditanya mengenai pekerja yang terlihat tidak menggunakan pelindung kaki berupa sepatu boot, Jupri menyebut pekerja tersebut baru mulai bekerja.
“Baru masuk kerja, Pak,” katanya.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap pekerja konstruksi wajib menggunakan APD selama bekerja guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja.
Kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja dalam proyek konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk penerapan standar keselamatan bagi tenaga kerja di lapangan. Selain itu, aturan teknis mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga diatur dalam regulasi Kementerian PUPR sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dalam ketentuan teknis K3 konstruksi, penggunaan APD seperti helm, rompi keselamatan, sepatu kerja, sarung tangan, dan perlindungan lainnya menjadi bagian penting dalam standar pelaksanaan proyek pekerjaan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Devanna Indah Karya selaku pelaksana proyek, termasuk Wakil Direktur Jansen Purba, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan kerja tersebut.
Kontributor : Valtin Silitonga-atapkota.

































