ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan masyarakat. Tumpukan material batu bongkaran dan tanah di bahu jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut, Selasa (26/5/2026).
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan material proyek ditempatkan di sisi badan jalan hingga menyebabkan akses kendaraan menyempit. Kondisi itu memaksa pengendara saling bergantian saat berpapasan, terutama pada jam sibuk.
Seorang warga yang mengaku bernama Fadli mengaku aktivitasnya terganggu akibat kondisi proyek tersebut. Menurutnya, penyempitan jalan membuat mobilitas masyarakat menjadi tidak nyaman.
“Material batu dan tanah ditumpuk di pinggir jalan, jadi kendaraan yang berpapasan harus saling mengalah karena jalannya menyempit,” ujarnya kepada wartawan.
Keluhan serupa juga disampaikan Sujono, pengguna jalan lainnya. Ia menilai proyek drainase tersebut tidak hanya menghambat lalu lintas, tetapi juga menimbulkan debu yang mengganggu warga sekitar.
“Debunya cukup terasa, apalagi siang hari. Kendaraan juga jadi susah lewat kalau sama-sama dari dua arah,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan rehabilitasi drainase di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar yang dikerjakan oleh CV Dinatha Sumber Konstruksi.
Sejumlah proyek drainase memang tengah dilaksanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai upaya mengurangi genangan air dan memperbaiki sistem saluran drainase di beberapa titik kota. Namun masyarakat berharap pengerjaan proyek tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Aktivitas penumpukan material proyek di badan atau bahu jalan sejatinya harus memperhatikan aspek keselamatan publik sebagaimana diatur dalam regulasi pekerjaan konstruksi dan lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pekerjaan yang menggunakan ruang jalan wajib memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga mengatur bahwa pelaksana proyek wajib menerapkan standar keselamatan kerja dan keselamatan publik selama proses pekerjaan berlangsung.
Regulasi tersebut mencakup pengamanan area proyek, pengaturan lalu lintas di sekitar pekerjaan, hingga penempatan material agar tidak membahayakan masyarakat.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, tidak terlihat petugas pengawas lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Kota Pematangsiantar saat aktivitas proyek berlangsung.
Warga berharap Dinas PUTR tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut dan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Masyarakat mendukung pembangunan drainase, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.
Kontributor : Valtin Silitonga.

































