ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2026 segera mempercepat proses pergeseran anggaran, tender, dan lelang program yang telah disepakati.
Ia menegaskan percepatan tersebut menjadi kunci agar program pembangunan prioritas daerah dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Sulaiman saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan BKP Sumut Tahun 2026, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/6/2026).
Dalam arahannya, Sulaiman menjelaskan bahwa tahun anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025–2029. Pada periode ini, Pemprov Sumut mengakselerasi pembangunan melalui program prioritas, termasuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 52 Proyek Strategis Daerah (PSD).
Ia menyebutkan sejumlah program unggulan PHTC, di antaranya Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Program Berobat Gratis (PROBIS) melalui Universal Health Coverage (UHC), Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP), digitalisasi layanan publik CERDAS, pembangunan infrastruktur terintegrasi (INSTANSI), penguatan irigasi pertanian, penyediaan hunian terjangkau, hingga program bantuan hukum berbasis Restorative Justice (PRESTICE).
“Seluruh program tersebut harus didukung oleh pemerintah kabupaten/kota agar dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Sulaiman.
Berdasarkan data per 10 Juni 2026, dari 29 kabupaten/kota penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender dan lelang program. Kondisi ini dinilai masih jauh dari target percepatan yang diharapkan.
Sulaiman mengingatkan bahwa Gubernur Sumatera Utara telah menegaskan semakin cepat pelaksanaan BKP tahap pertama, maka semakin besar peluang daerah memperoleh BKP tahap kedua pada tahun yang sama.
“Semakin cepat BKP tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah mendapatkan tahap II. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah, termasuk BKAD, Bappeda/Bapperida, Bapenda, serta OPD teknis, untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi tanpa penundaan.
Sulaiman menegaskan bahwa program BKP harus berjalan sesuai kesepakatan awal dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain.
“Apa yang sudah disepakati tidak boleh dialihkan. Jika disepakati pembangunan jalan lima kilometer, maka itu yang harus dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan pengisian data secara tepat waktu agar Pemprov Sumut dapat memantau perkembangan realisasi program di seluruh daerah.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar evaluasi dalam penganggaran berikutnya, termasuk penyaluran BKP tahap lanjutan.
Terkait mekanisme pencairan, Sulaiman menjelaskan bahwa dana BKP akan disalurkan dalam dua tahap, yakni 50 persen tahap awal dan sisanya setelah program berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan Pemprov Sumut masih memungkinkan untuk terus memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta seluruh daerah memanfaatkan momentum tersebut dengan mempercepat pelaksanaan program yang telah disepakati.
“Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.(AP/red)




































