ATAPKOTA.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem pengelolaan retribusi di kawasan wisata, khususnya pada destinasi pemandian air panas di Desa Daulu dan Semangat Gunung, Kabupaten Karo. Langkah ini dilakukan untuk menghapus praktik pungutan yang dinilai berpotensi merugikan wisatawan dan menghambat pengembangan destinasi.
Bobby Nasution mengajukan dua opsi solusi kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk menata ulang sistem retribusi di kawasan wisata tersebut.
Opsi pertama adalah menghapus pungutan langsung kepada pengunjung. Dalam skema ini, retribusi akan dialihkan kepada pelaku usaha di kawasan wisata melalui penyesuaian harga layanan seperti tiket masuk, penginapan, parkir, dan fasilitas pendukung lainnya. Pemprov Sumut juga menyatakan siap membantu perbaikan akses jalan menuju kawasan wisata tersebut.
Opsi kedua, tetap mempertahankan retribusi kepada pengunjung, namun dengan pengelolaan yang lebih ketat dan sistem administrasi yang diperbaiki untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menghindari pungutan berlapis.
“Setelah diskusi, kita cenderung memilih opsi pertama, tidak ada lagi retribusi langsung kepada pengunjung. Kita ingin wisata Karo ini naik kelas,” ujar Bobby Nasution usai rapat bersama Pemkab Karo di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai praktik pungutan yang terjadi selama ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan kepada masyarakat. Menurutnya, kebiasaan tersebut terbentuk karena sebelumnya terdapat sistem retribusi langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan ke masyarakat. Sebelumnya juga ada pungutan, sehingga dianggap hal yang biasa. Sekarang kita benahi agar tidak terulang dan tidak membuat destinasi ini stagnan,” katanya.
Bobby juga menyinggung pengalaman wisata Siosar yang sempat ramai namun kemudian mengalami penurunan kunjungan. Ia menegaskan agar kasus serupa tidak terjadi pada kawasan pemandian air panas di Karo.
Bupati Karo Antonius Ginting menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Pemkab Karo bersama Forkopimda berkomitmen menata ulang sistem pengelolaan wisata serta mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Kami siap mengawal penuh kebijakan ini. Bahkan kami akan berjaga di lokasi bersama TNI, Polri, dan Satpol PP. Tidak ada lagi pungutan mulai sekarang sampai keputusan tertulis ditetapkan,” ujar Antonius.
Ia menambahkan, Pemkab Karo akan menyampaikan jawaban tertulis kepada Gubernur Sumut paling lambat Senin (21/6/2026) terkait hasil kesepakatan tersebut.
Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, jajaran OPD Pemkab Karo, pengelola kawasan wisata air panas, serta perangkat daerah Pemprov Sumut, antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta BPKAD Sumut.(AP/red)




































